Suara.com - Baru-baru ini Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengatakan kasus gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah masuk ke tahap penyidikan.
“Pasal yang tepat untuk mengakomodir semua ini yaitu pasal gratifikasi. Nanti setelah gratifikasi kami akan melanjutkan ke pasal-pasal TPPU, untuk menjaring seluruh kekayaan yang kami anggap hasil korupsi,” kata Asep di Gedung KPK, Senin (6/11/2023).
Asep juga mengungkapkan, KPK telah didukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani perkara ini. Sebab, ungkapnya, PPATK memiliki laporan hasil audit (LHA).
Seperti apa kontroversi Eddy Hiariej? Eddy Hiariej merupakan sosok yang cukup kontroversial di kalangan pemerintah. Berikut ini beberapa kontroversi terkait Wamenkumham, Eddy Hiariej.
Tantang Rocky Gerung Hina Soeharto
Beberapa waktu lalu, Eddy Hiariej sempat menjadi pembicaraan lantaran menanggapi pernyataan kontroversial oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia,Joko Widodo. Prof Eddy kemudian menantang Rocky Gerung yang kala itu mengkritik kebijakan Ibu Kota Negara atau IKN dibawah pimpinan Presiden Jokowi.
Rocky menyebut sang Presiden dengan kata kasar seperti 'bajingan tolol' lantaran kebijakannya untuk memindah Ibu Kota Republik Indonesia. Eddy lalu mengeluarkan sindiran menohok kepada Rocky yang hidup di era Jokowi karena masih bisa selamat usai mengkritik sang Presiden.
Sontak, Eddy pun menantang Rocky menyebut Soeharto dengan hinaan yang sama, dan mungkin Rocky tidak akan selamat seperti sekarang.
"Coba saja dia berani bilang 'bajingan tolol' di zaman Pak Harto. Kalau enggak pulang, ya tinggal nama," tantang Eddy saat menyampaikan materi di sosialisasi KUHP.
Baca Juga: Harta Kekayaan Eddy Hiariej: Aset Rumah Rp 23 Miliar, Ini Isi Garasi Wamenkumham
Dulu Kritik UU Ciptaker Kini Jadi Wamenkumham
Pada tahun 2020 lalu, sebelum dilantik menjadi Wamenkumham, Eddy Hiariej sempat mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja nantinya berpotensi menjadi “macan kertas” karena tidak dilengkapi sanksi yang efektif.
Eddy menilai UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan prinsip titulus et lex rubrica et lex yang artinya isi dari suatu pasal itu harus sesuai dengan judul babnya. Selain itu, dia juga menilai jika UU Ciptaker hanya memiliki sanksi administrasi. Padahal, sanksi administrasi dan sanksi pidana itu merupakan dua hal yang berbeda jika diartikan secara prinsip.
Laporkan Keponakan Archi Bela ke Polisi
Pada pertengahan tahun 2023 ini, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan Keponakannya, Archi Bela yang diduga mencatut nama sang paman dengan menjanjikan bisa membantu proses promosi jabatan di Kemenkumham.
Archi Bela kemudian resmi dijadikan tersangka dan ditahan sejak Kamis (11/5). Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan manipulasi data informasi elektronik.