Dalam upaya menemukan jalan keluar untuk permasalahan tersebut, sudah berung kali dilakukan mediasi. Akan tetapi sampai saat ini belum membuahkan hasil bahkan sekarang beritanga viral dan banyak disorot masyarakat.
Kuasa Hukum dari Siti Marbiah menyampaikan jika masalah ini masih tidak ada titik terang maka akan di tempuh jalur hukum.
Di sisi lain, AY melalui kuasa hukumnya yang bernama Muhammad Hidayat Arifin memberikan keterangan resmi. Menurut AY, tanah yang saat ini dibangun rumah itu dibeli dari uang milik pihaknya sendiri, bukan berasal dari Siti Marbiah.
"Tanah dibeli oleh klien kami, Hayatillah pada 27 Januari 2014, dengan menggunakan uang milik pribadi klien kami sebesar Rp 120 juta," katanya.
AY mengaku bahwa dirinya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan hidup berdampingan dengan Siti Marbiah layaknya ibu dan anak. Nah demikianlah profil Siti Marbiah, nenek di Banyuasin diusir anak angkatnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari