Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK

Rabu, 15 November 2023 | 09:38 WIB
Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK
Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK . [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Aktivis Pro Demokrasi Gugat Anwar Usman 

Sebanyak tiga aktivis pro demokrasi melayangkan gugatan terhadap  mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Kedua pihak diketahui digugat lantaran Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden 2024. 

Gugatan dengan golongan perbuatan melawan hukum (PMH) ini diajukan oleh Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Dalam tuntutannya, para penggugat juga menggugat Presiden RI Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebagai turut tergugat II. 

Terhadap Anwar Usman, tiga aktivis pro demokrasi terdebut meninjau dan menilai bahwa mantan Ketua MK itu telah terlibat dalam konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming sebagai cawapres 2024. 

Sebab, dalambgugatan 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa kelahiran tahun 2000 dari Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo secara terbuka mengakui bahwa dirinya adalah "pengagum” Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. 

Nah demikianlah ulasan tentang ramai-ramai gugat Anwar Usman tengah terjadi di masyarakat. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Suhartoyo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI