Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Namun, ternyata putusan MKMK terkait pencopotan jabatan kepada Anwar Usman ternyata kurang memuaskan bagi publik. Bahkan, ada yang meminta putusan MK bisa diubah.
Lantas, apakah bisa putusan MK mengenai batas usia capres cawapres itu diubah atau direvisi? Berikut ulasannya.
Apakah Putusan MK Bisa Diubah?
Merujuk pada laman Hukum Online, pengaturan tentang MK dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menjatuhkan putusan adalah salah satu kewenangan MK yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK yang berbunyi.
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.