Apakah Putusan MK Bisa Diubah?
Merujuk pada laman Hukum Online, pengaturan tentang MK dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menjatuhkan putusan adalah salah satu kewenangan MK yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK yang berbunyi.
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Memutus pembubaran partai politik.
Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya ukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat.
Jadi, jelas kiranya dari penjelasan pasal di atas dapat diketahui bahwa putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat, yang mana putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum.