Putusan MK Tidak Bisa Diubah? Begini Penjelasannya

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Kamis, 16 November 2023 | 12:17 WIB
Putusan MK Tidak Bisa Diubah? Begini Penjelasannya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Belakangan ini polemik soal Mahkamah Konstitusi masih ramai menjadi perbincangan. Lantaran kinerja MK kini seolah sudah merusak kepercayaan masyarakat.

Hal itu bermula dari putusan MK mengenai batasan usia capres dan cawapres. Seperti yang diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Hal itu dibuktikan, usai tak lama putusan itu diumumkan. Gibran beberapa hari kemudian diresmikan mencalonkan sebagai cawapres bersama dengan Prabowo Subianto.

Tentu saja polemik ini tak berhenti sampai situ saja. Ketua Hakim MK yakni Anwar Usman dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik ke MKMK.

Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Hakim MK

Usai dilaporkan, semua hakim MK termasuk Anwar Usman pun terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Namun, ternyata putusan MKMK terkait pencopotan jabatan kepada Anwar Usman ternyata kurang memuaskan bagi publik. Bahkan, ada yang meminta putusan MK bisa diubah.

Lantas, apakah bisa putusan MK mengenai batas usia capres cawapres itu diubah atau direvisi? Berikut ulasannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Nepotisme Loloskan Keponakan jadi Cawapres

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Nepotisme Loloskan Keponakan jadi Cawapres

News | Rabu, 15 November 2023 | 14:19 WIB

Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK

Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK

Lifestyle | Rabu, 15 November 2023 | 09:38 WIB

Poin-poin Pidato Megawati Soal Pelanggaran Etik Hakim MK hingga Putusan MKMK Batas Usia Capres-Cawapres

Poin-poin Pidato Megawati Soal Pelanggaran Etik Hakim MK hingga Putusan MKMK Batas Usia Capres-Cawapres

Kotak Suara | Selasa, 14 November 2023 | 11:19 WIB

Terkini

5 Lipstik Lokal untuk Bibir Hitam dan Kering, Review Bagus Harga di Bawah Rp60 Ribu

5 Lipstik Lokal untuk Bibir Hitam dan Kering, Review Bagus Harga di Bawah Rp60 Ribu

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:04 WIB

4 Rekomendasi Serum Murah untuk Mencerahkan Wajah, Sudah BPOM

4 Rekomendasi Serum Murah untuk Mencerahkan Wajah, Sudah BPOM

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:01 WIB

SPMB Jakarta 2026 Jalur Domisili Kapan Dibuka? Catat Jadwalnya untuk SD, SMP, dan SMA

SPMB Jakarta 2026 Jalur Domisili Kapan Dibuka? Catat Jadwalnya untuk SD, SMP, dan SMA

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:57 WIB

4 Concealer Lokal dengan Review Memuaskan di Shopee, Coverage Bagus dan Ringan di Kulit

4 Concealer Lokal dengan Review Memuaskan di Shopee, Coverage Bagus dan Ringan di Kulit

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:40 WIB

Info Lengkap SPMB Bersama Jakarta 2026: Jadwal Pendaftaran, Daya Tampung, dan Kriteria Seleksi

Info Lengkap SPMB Bersama Jakarta 2026: Jadwal Pendaftaran, Daya Tampung, dan Kriteria Seleksi

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:40 WIB

Disindir Seskab Teddy Sebagai 'Wamenlu Hanya 3 Bulan', Ini Rekam Jejak Karir Dino Patti Djalal

Disindir Seskab Teddy Sebagai 'Wamenlu Hanya 3 Bulan', Ini Rekam Jejak Karir Dino Patti Djalal

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:13 WIB

Profil Dino Patti Djalal yang Kritik Prabowo Soal Kunker ke Luar Negeri

Profil Dino Patti Djalal yang Kritik Prabowo Soal Kunker ke Luar Negeri

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:05 WIB

Kapan Harus Ganti Bantal? Ini Tanda Sudah Kedaluwarsa

Kapan Harus Ganti Bantal? Ini Tanda Sudah Kedaluwarsa

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:34 WIB

4 Cara Mudah Mengusir Tikus dari Rumah, Tak Perlu Racun!

4 Cara Mudah Mengusir Tikus dari Rumah, Tak Perlu Racun!

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:09 WIB

5 Serum yang Bikin Wajah Glowing dan Plumpy Menurut Review Pengguna, Mulai Rp20 Ribuan

5 Serum yang Bikin Wajah Glowing dan Plumpy Menurut Review Pengguna, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:00 WIB