Sementara itu, netizen yang melihat ini menduga pengacara kondang itu tidak seharusnya bertanya soal bikini, karena dianggap sebagai pelecehan seksual.
"Bang mau tanya apakah video ini bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap profesi perempuan dan sexual harassment?," ungkap @arimaulana_darwis.
Melihat komentar ini, hasilnya banyak netizen yang membenarkan bahwa perilaku Hotman Paris termasuk dalam pelecehan seksual.
"Masuk banget bang. Pasal 315 KUHP Jo. Pasal 5 UU TPKS, jika yang bersangkutan merasa dilecehkan," balas @harismanhutapea.
"Bercanda kaya gini kaya pelecehan nggak sih," komentar @vinaylnd.
"Ini terlalu melecehkan ya, ketika orang biasa yang berbicara! Namun ketika orang berduit ini dianggap biasa. Jangan di post seharusnya bang," sambung @brayszczesny.
Sementara itu, pelecehan seksual adalah tindakan atau perilaku yang melibatkan penggunaan kekerasan, paksaan, atau tekanan untuk memaksa seseorang melakukan tindakan seksual atau mendapatkan kepuasan seksual tanpa persetujuan yang jelas dan tegas dari pihak yang terlibat.
Pelecehan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia dan dapat menyebabkan dampak psikologis, emosional, dan fisik yang serius bagi korban. Persetujuan yang jelas dan tegas dari semua pihak yang terlibat adalah faktor kunci untuk menghindari pelecehan seksual.
Tindakan pelecehan seksual tidak hanya merugikan secara individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan budaya yang sehat. Undang-undang di banyak yurisdiksi mengenai pelecehan seksual dapat bervariasi, tetapi dalam banyak kasus, pelecehan seksual dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Baca Juga: Profil Eric Hiariej: Kakak Eddy Hiariej Dipecat dari UGM karena Kasus Pelecehan Seksual