Emang Golput Bisa Dipenjara?

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Rabu, 22 November 2023 | 18:12 WIB
Emang Golput Bisa Dipenjara?
Ilustrasi pemilu, sistem proporsional terbuka (Element5 Digital/pexels)

Suara.com - Menjelang Pemilu pada 2024 tak sedikit masyarakat yang berniat untuk golput. Tentu saja hal tersebut dilandasi dengan alasan yang bermacam-macam.

Berbarengan dengan hal itu, sempat ramai soal ajakan golput yang bisa berujung dipidana. Salah satunya pada unggahan akun X milik @polresjogja.

"Menurut UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, ternyata golput bisa dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupih loh, Sobat Polri," tulis pemilik akun.

Namun, unggahan tersebut sudah dihapus. Setelah menjadi sorotan warganet. Begitu pula tak sedikit warganet yang masih mengira kalau mereka golput dan mengajak orang lain untuk golput juga bakal berujung di penjara.

Lantas apakah benar pernyataan di atas? Berikut ulasannya.

Golput Adalah Hak Politik Bukan Tindak Pidana

Merujuk pada ICJR golput adalah yang digunakan ketika seseorang yang masuk dalam kategori pemilih dalam pemilu memutuskan untuk tidak menggunakan haknya untuk memilih salah satu calon dalam pemilu. Banyak orang kemudian beranggapan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat dibenarkan, atau malah merupakan pelanggaran hukum. Padahal, menurut ICJR baik memilih ataupun tidak memilih, keduanya sama-sama merupakan bagian dari hak politik warga negara.

Hal itu pun sudah diatur pada Pasal 28 UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang. Salah satu bentuk turunan dari hak tersebut antara lain adalah hak untuk menyatakan pilihan politiknya dalam pemilihan umum bagi warga negara yang ditetapkan sebagai kategori pemilih dalam pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) khususnya pada Pasal 198 ayat (1) menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Maka dari itu, terdapat dua pandangan yang bisa dikaitkan dengan sikap golput. Pertama, jika hak untuk memilih yang pada hakikatnya merupakan hak yang sifatnya boleh digunakan maupun tidak digunakan oleh pemiliknya, maka golput dapat diartikan sebagai pilihan seseorang yang tidak menggunakan haknya tersebut. Kedua, jika kembali merujuk pada ketentuan UUD 1945 maka pernyataan seseorang untuk menjadi golput juga dapat diartikan sebagai bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 di atas.

Jadi, tindakan golput bukan sama sekali pelanggaran hukum. Karena tidak ada satupun aturan hukum yang dilanggar.

Golput Melanggar Hukum Jika Digerakkan Orang Lain dengan Menjanjikan Sesuatu

Satu-satunya celah seseorang bisa dipidana dalam urusan ialah mengacu pada Pasal 515 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Dalam pasal tersebut, ICJR juga berpandangan sanksi yang tertera pada pasal di atas hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana. Hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Once Mekel Dukung Politik Sehat, Berharap Lahirkan Pemimpin Amanah di Pemilu 2024

Once Mekel Dukung Politik Sehat, Berharap Lahirkan Pemimpin Amanah di Pemilu 2024

Entertainment | Rabu, 22 November 2023 | 07:18 WIB

Puan Ungkap Alasan Pembentukan Panja Netralitas TNI

Puan Ungkap Alasan Pembentukan Panja Netralitas TNI

DPR | Selasa, 21 November 2023 | 19:12 WIB

Keras! Eks Bawaslu Sebut KPU Kini Lembek Bahkan Bak Petugas Partai

Keras! Eks Bawaslu Sebut KPU Kini Lembek Bahkan Bak Petugas Partai

Kotak Suara | Selasa, 21 November 2023 | 16:10 WIB

Terkini

Berapa Harga Parfum Dior Ori? Ini 5 Varian Berkelas dengan Harga Lebih Terjangkau

Berapa Harga Parfum Dior Ori? Ini 5 Varian Berkelas dengan Harga Lebih Terjangkau

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:02 WIB

Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya

Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:22 WIB

Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya

Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:04 WIB

Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend

Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:45 WIB

Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah

Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:35 WIB

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:32 WIB

Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat

Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket

5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya

WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:54 WIB

7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor

7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:47 WIB