Segini Gaji dan Tukin Gibran Jika Terpilih Jadi Wapres Termuda di Sejarah Indonesia

Ruth Meliana

Jum'at, 08 Desember 2023 | 12:34 WIB
Segini Gaji dan Tukin Gibran Jika Terpilih Jadi Wapres Termuda di Sejarah Indonesia
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA/Aris Wasita]

Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terus menerima sorotan setiap harinya. Ia selalu menjadi topik perbincangan hangat di media sosial. Di antaranya  terkait asam sulfat dan debat cawapres.

Diketahui Gibran sempat salah menyebut asam folat untuk ibu hamil menjadi asam sulfat. Kemudian, ia mengungkap hanya ingin mengikuti debat resmi yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini pun membuatnya dikritik.

Meski begitu, putra sulung Jokowi itu juga tetap berkesempatan untuk memimpin Indonesia bersama Prabowo Subianto. Lantas, jika ia terpilih menjadi Wakil Presiden, seperti apa rincian gaji dan tunjangan kinerja (tukinnya)?

Rincian Gaji dan Tukin Gibran Jika Jadi Wapres

Gaji ke-13 presiden dan wakil presiden tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Pasal 6. Di mana sumbernya tercatat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Adapun rincian yang akan diterima meliputi gaji pokok serta beberapa tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau beras, dan tunjangan jabatan atau umum.

Tak ketinggalan, presiden dan wapres juga menerima 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Adapun besaran gaji pokok mereka termasuk wapres diatur UU Nomor 7 Tahun 1978.

Di mana pada Pasal 2 Ayat 2 tercatat gaji pokok untuk wapres besarnya 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Diketahui, pejabat negara dengan gaji pokok tertinggi adalah Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, hingga MA.

Besarannya sendiri mencapai Rp 5.040.000 per bulan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000. Dengan begitu, jika dikali empat, maka wapres akan menerima gaji pokok Rp 20.160.000 tiap bulannya.

baca juga

Lalu, wapres juga akan diberikan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 aturan itu, wakil presiden menerima tunjangan sebesar Rp 22.000.000.

Jadi, jika gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, wapres akan menerima sebesar Rp 42.160.000. Namun, perlu diingat bahwa hitungan ini belum termasuk tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tukin.

Gaji Gibran sebagai Wali Kota Solo

Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Menurut aturan tersebut, gaji pokok Gibran sebagai pemimpin Kota Solo adalah Rp2,1 juta tiap bulan. Namun, besaran ini belum termasuk tunjangan.

Tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Di mana, ayah dari Jan Ethes itu menerima tunjangan Rp3,78 juta tiap bulannya.

Kemudian, wali kota juga diberikan tunjangan lain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000. Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional yang disesuaikan dengan nilai PAD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Artis, 3 Alasan Gibran Rakabuming Kepincut Selvi Ananda

Bukan Artis, 3 Alasan Gibran Rakabuming Kepincut Selvi Ananda

Lifestyle | Jum'at, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB

Kekayaan Bobby Nasution, Menantu Jokowi yang Keturunan Raja, Gibran-Kaesang Lewat!

Kekayaan Bobby Nasution, Menantu Jokowi yang Keturunan Raja, Gibran-Kaesang Lewat!

Lifestyle | Jum'at, 08 Desember 2023 | 12:03 WIB

Bukan Anak Presiden, Ini 3 Alasan Selvi Ananda Mau Dinikahi Gibran sampai Rela Jadi Mualaf

Bukan Anak Presiden, Ini 3 Alasan Selvi Ananda Mau Dinikahi Gibran sampai Rela Jadi Mualaf

Lifestyle | Jum'at, 08 Desember 2023 | 12:07 WIB

Arti Nama Kedua Anak Gibran Rakabuming, Jan Ethes dan La Lembah Manah

Arti Nama Kedua Anak Gibran Rakabuming, Jan Ethes dan La Lembah Manah

Lifestyle | Jum'at, 08 Desember 2023 | 11:39 WIB

Profil dan Agama Iwan Fals, Sindir Gibran soal Blunder Asam Sulfat

Profil dan Agama Iwan Fals, Sindir Gibran soal Blunder Asam Sulfat

Lifestyle | Jum'at, 08 Desember 2023 | 10:06 WIB

Kaesang Akui Ada Peran Iriana Jokowi di Pencalonan Gibran: Saya Rasa Iya..

Kaesang Akui Ada Peran Iriana Jokowi di Pencalonan Gibran: Saya Rasa Iya..

Lifestyle | Jum'at, 08 Desember 2023 | 10:26 WIB

Terkini

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:48 WIB

×