- Pengangkatan anak yang dilakukan bukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, tetapi untuk kepentingan pribadi seseorang, dan dilakukan tidak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengangkatan anak yang memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung anak angkat.
- Calon orang tua angkat ternyata tidak seagama dengan anak yang diangkat.
- Pengangkatan anak oleh warga negara asing yang telah ternyata bahwa pengangkatan anak bukan merupakan upaya terakhir, karena masih ada upaya lainnya.
- Sanksi pelanggaran terhadap poin 1, 2, dan 4 di atas berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Pantas Nana Mirdad Akhirnya Serahkan Bayi Terlantar ke Dinas Sosial, Ternyata Syarat Adopsi Anak Rumit
Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Minggu, 21 Januari 2024 | 09:26 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Nana Mirdad Kesal Dianggap Ogah Bayar Paylater sampai Ditagih Debt Collector
06 Mei 2025 | 19:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 21:27 WIB
Lifestyle | 21:09 WIB
Lifestyle | 20:42 WIB
Lifestyle | 20:40 WIB
Lifestyle | 20:06 WIB
Lifestyle | 19:58 WIB
Lifestyle | 19:51 WIB
Lifestyle | 19:29 WIB
Lifestyle | 19:23 WIB
Lifestyle | 19:20 WIB