"Kemudian yang terakhir yang sudah cukup banyak pengaduannya adalah anak-anak yang dijadikan semacam juru bicara, lalu anak-anak dijadikan objek politik uang, dibayar oleh caleg untuk berkampanye," pungkasnya.
Lebih lanjut, pelibatan anak pada kampanye ini juga bisa terjadi dalam beberapa bentuk lainnya, di antaranya sebagai berikut.
- Menjadikan anak sebagai “target antara” kampanye dengan cara membagi-bagikan benda/barang yang tidak termasuk sebagai alat kampanye;
- Menggunakan (foto/profil berwajah) anak untuk iklan kampanye;
- Menjadikan anak sebagai juru kampanye lewat video yang disebarkan di berbagai platform medsos, maupun langsung;
- Menjadikan anak sebagai pelaku politik uang;
- Mengarahkan anak untuk mengingat dan mempromosikan capres tertentu;
- Menjadikan tempat pendidikan sebagai target kampanye;
- Pemanfaatan ruang dan kreatifitas komunitas digital secara kurang selektif;
- Pendidikan politik dan kewargaan yang tidak tepat;
- Partisipasi anak yang belum sesuai dengan prinsip dan bentuk ideal partisipasi anak;
- Membawa anak ke arena kampanye dan mengenakan atribut kampanye kepada anak, terutama saat rapat umum (ini kasus terbanyak).