Atas kejadian tersebut, Baehaqi mengambil langkah dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak terhadap pihak vendor. KPU Sleman juga memastikan tidak akan menggunakan jasa vendor itu lagi.
"Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak vendor karena telah mengingkari perjanjian dan tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari," ujar dia.
Sementara itu, soal anggaran transportasi di pelantikan KPPS, dikatakan Baehaqi memang tidak ada. Hal ini, lanjutnya, merupakan kewenangan di Satker KPU masing-masing kabupaten/kota.
"Kebijakan kuasa pengguna anggaran itu (memang) tidak ada anggaran transportasi untuk pelantikan. Tapi untuk Bimtek ada," jelas Baehaqi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti