KPU Jakarta Barat Rampung Rekrut Puluhan Ribu Anggota KPPS: Semua Lolos Tes Kesehatan

Selasa, 02 Januari 2024 | 14:27 WIB
KPU Jakarta Barat Rampung Rekrut Puluhan Ribu Anggota KPPS: Semua Lolos Tes Kesehatan
KPU Jakarta Barat tengah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Dapil 3 DPR RI di GOR Kebon Jeruk, Selasa (2/1/2024). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat telah rampung melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 nanti.

Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti mengatakan, ada sebanyak 50.183 orang yang telah direkrut untuk disebar di 7.919 TPS yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Jadi satu TPS ada tujuh, dikali 7.619 hasilnya adalah 50.183 orang sudah berhasil kami rekrut,” kata Istianti, di GOR Kebon Jeruk, Selasa (2/1/2024).

Istianti mengaku, mereka yang lolos untuk menjadi anggota KPPS dipastikan lolos tes kesehatan. Hal ini guna meminimalisir korban tewas akibat padatnya penghitungan suara seperti pada Pemilu 2019 silam.

“Kami umumkan setiap kelurahan mereka adalah orang-orang yang sudah lulus dengan kriteria dan terutama lolos tes kesehatan,” jelas Istianti.

Isti juga memastikan puluhan ribu anggota KPPS tersebut dipastikan layak dan siap bekerja saat Pemilu 2024, yang jatuh pada 14 Februari mendatang

“Mereka siap bekerja pada 14 Februari 2024,” ucapnya.

Diketahui bersama, pada hari ini, KPU Jakarta Barat tengah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Dapil 3 DPR RI, yang meliputi wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Total ada 1.955.032 plus 2 persen surat suara yang disortir dan dilipat, sebelum didistribusikan ke TPS-TPS yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga: 45 Hari Menuju Pemilu, Ganjar: Kita Gaspol Gerakan Sistematis, Seperti Putusan MK

1,9 juta surat suara tersebut diketjakan oleh 210 warga Jakarta Barat, yang sebelumnya telah direkrut oleh KPU tingkat kota.

Target pengerjaan tersebut rampung dalam waktu 5-6 hari ke depan.

Istianti mengatakan, jika nantinya ditemukan surat suara yang rusak, maka akan dibuatkan berita acara, untuk mendapatkan penggantian. Kemudian surat suara yang rusak akan dimusnahkan dengan disaksikan stakeholder terkait seperti Bawaslu serta pihak keamanan TNI-Polri.

Berikut merupakan kriteria surat suara yang dinyakatan rusak dan tidak bisa digunakan dalam Pemilu nanti:

1. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda;

2. Surat suaranya kusut, mengkerut, sobek;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI