Tidak Dapat Formulir C6? Jangan Khawatir, Begini Caranya Agar Tetap Bisa Nyoblos!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:10 WIB
Tidak Dapat Formulir C6? Jangan Khawatir, Begini Caranya Agar Tetap Bisa Nyoblos!
Tidak Dapat Formulir C6? Jangan Khawatir, Begini Caranya Agar Tetap Bisa Nyoblos! (freepik)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagikan formulir C6, surat pemberitahuan dan sekaligus berlaku sebagai undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara. Formulir C6 juga membuktikan bahwa kamu sudah terdaftar sebagai pemilik hak pilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akan tetapi, ada kasus di mana seseorang tidak mendapatkan formulir C6. Lantas, apakah seseorang yang tidak dapat formulir C6 bisa nyoblos?

Formulir C6 Pemilu merupakan surat pemberitahuan kepada pemegang hak pilih yang dibagikan oleh KPU. Petugas KPPS akan membagikan surat tersebut kepada pemegang hak pilih, selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara tiba. Apabila sampai dua hari sebelum pemungutan suara belum mendapatkan formulir C6, sebaiknya segera melapor ke ketua KPPS dan kamu selambat-lambatnya akan mendapatkan formulir C6 dalam waktu 24 jam sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP, paspor atau identitas lain yang sah.

Akan tetapi, jika masih tidak dapat formulir C6 sampai hari pelaksanaan pemungutan suara, tidak perlu khawatir. Kamu masih tetap bisa menggunakan hak suara, dengan cara sebagai berikut.

1. Pada hari pemungutan suara, silahkan hadir ke TPS sebelum jam 13.00. Tunjukkan kartu tanda penduduk elektronik. 

2. Petugas KPPS akan mengecek nama kamu sudah ada atau tidak dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika memang nama kamu ada dalam daftar tersebut, kamu bisa melaksanakan pencoblosan di lokasi pemungutan suara. 

3. Selanjutnya kamu hanya perlu melakukan absensi, dengan memasukkan nama, nomor urut dalam DPT, dan tanda tangan. Setelah itu silahkan menunggu antrean. 

4. Petugas akan memanggil nama kamu dan memberikan surat suara sah. Kamu bisa segera masuk ke bilik pemungutan suara dan melakukan pencoblosan.

Fungsi Formulir C

Berdasarkan buku panduan KPPS dan PKPU Nomor 25 tahun 2023, terdapat beberapa jenis formulir untuk memastikan kelancaran dan keakuratan proses pemungutan dan penghitungan suara. Berikut fungsi formulir C dan jenis-jenis formulir C yang tidak hanya berupa formulir C6.

baca juga

1. Formulir Model C-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

2. Formulir Model C1-PPWP
Formulir ini berfungsi sebagai sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. 

3. Formulir Model C1 Plano
Formulir ini berfungsi sebagai catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS.

3. Formulir Model C2 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai catatan kejadian khusus dan keberatan saksi. 

4. Formulir Model C3 KPU 
Formulir ini berfungsi sebagai surat pernyataan pendamping pemilih.

5. Formulir Model C4 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai surat pengantar berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

6. Formulir Model C5 KPU
Formulir ini berfungsi sebagai tanda terima berita acara pemungutan suara di TPS

7. Formulir Model C6-KPU
Formulir model C6-KPU berfungsi sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

8. Formulir C6-KPU PSU
Formulir ini berfungsi sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih. Secara harfiah oleh masyarakat awam diartikan sebagai surat undangan menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara. 

9. Formulir C7 DPT-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai daftar hadir pemilih tetap pemilu.

10. Formulir C7 DPTb-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai daftar hadir pemilih tambahan Pemilu.

11. Formulir C7 DPK-KPU
Formulir ini berfungsi sebagai daftar hadir pemilih khusus Pemilu.

Demikian itu informasi tidak dapat formulir C6 bisa nyoblos. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!

Coblos Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktunya, Jangan Terlewat!

Lifestyle | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:45 WIB

Kisruh di TPS London: WNI Ngamuk Tak Bisa Coblos Dirintangi Petugas

Kisruh di TPS London: WNI Ngamuk Tak Bisa Coblos Dirintangi Petugas

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:28 WIB

Besok Nyoblos Siapa? Ini Pilihan Menteri Basuki

Besok Nyoblos Siapa? Ini Pilihan Menteri Basuki

Bisnis | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:25 WIB

Blak-blakan Ungkap Alasan Garap Film Dokumenter Dirty Vote, Dandhy Laksono: Saya Golputers, Gak Peduli Pemilu!

Blak-blakan Ungkap Alasan Garap Film Dokumenter Dirty Vote, Dandhy Laksono: Saya Golputers, Gak Peduli Pemilu!

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:11 WIB

Bawaslu DKI Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg DPR di Tambora Pada Masa Tenang, Siapa Dia?

Bawaslu DKI Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg DPR di Tambora Pada Masa Tenang, Siapa Dia?

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:06 WIB

Mengungkap Makna Primbon Rabu Legi Pada 14 Februari Saat Pemilu 2024: Kegiatan Harus Dilakukan Hati-Hati

Mengungkap Makna Primbon Rabu Legi Pada 14 Februari Saat Pemilu 2024: Kegiatan Harus Dilakukan Hati-Hati

Lifestyle | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:15 WIB

Terkini

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

×