Dijalani Teuku Ryan dan Ria Ricis di Sidang Cerai Hari Ini, Begini Tahapan Proses Mediasi

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Senin, 19 Februari 2024 | 11:15 WIB
Dijalani Teuku Ryan dan Ria Ricis di Sidang Cerai Hari Ini, Begini Tahapan Proses Mediasi
Anniversary Teuku Ryan dan Ria Ricis. (Instagram/studiokencana)

Suara.com - Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalankan sidang perdana perceraiannya hari ini, Senin (19/2/2024). Sidang keduanya akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menjadi tempat Ria Ricis mengajukan gugatan cerai.

Berdasarkan keterangan humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pada sidang perdana ini agenda yang akan dilakukan Ria Ricis dan Teuku Ryan yakni mediasi. Ini adalah agenda perdamaian di mana pasangan akan mencoba melakukan mediasi terkait hubungannya itu.

"Sidang perdananya digelar 19 Februari. Jadi penggugat (Ria Ricis) dan tergugat (Teuku Ryan) nanti akan dipanggil untuk sidang perdana dengan agenda perdamaian. Kalau hadir keduanya akan dimediasi," ujar Taslimah.

Terkait proses mediasi, ini menjadi upaya agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian. Dalam pelaksanaannya, mediasi juga memiliki beberapa proses yang dilakukan. Dikutip dari laman Iblam School of Law, berikut beberapa tahapan proses mediasi.

foto kemesraan ria ricis dan ryan (instagram.com/riaricis1795)
foto kemesraan ria ricis dan ryan (instagram.com/riaricis1795)

Pra mediasi

Proses satu ini yakni tahap salah satu pasangan mengajukan berkas sebagai gugatan cerai. Nantinya gugatan ini yang diproses sebelum melakukan mediasi. Pada proses ini pihak pengadilan juga akan memberitahu kedua belah pihak mengenai siapa yang nantinya akan menjadi mediator untuk perundingan.

Mediasi

Sementara itu, dalam proses mediasi, akan dilakukan perundingan di antara dua kedua belah pihak. Dalam agenda mediasi ini, pihak-pihak yang bersangkutan harus hadir secara fisik dan tidak boleh menggunakan wakil. Meski demikian, mereka tetap masih boleh memakai jasa kuasa hukum untuk mendampingi.

Pada saat berunding dengan mediator, nantinya keduanya akan mencari jalan tengah dari permasalahan yang dihadapi pasangan. Hal ini diharapkan keduanya bisa mencari jalan keluar dan kembali berdamai.

baca juga

Tahap akhir mediasi

Proses mediasi yang dilakukan maksimal 2 kali pertemuan. Jika mediasi berhasil dan menemukan jalan keluar, pasangan akan rujuk kembali dan tidak jadi bercerai. Namun, jika mediasi yang dilakukan gagal, proses perceraian akan terus dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya.

Itu dia beberapa tahapan mediasi. Sementara itu, untuk kasus perceraian Ria Ricis, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal mengungkapkan, kliennya itu masih ingin berusaha rujuk kembali. Bahkan, pihaknya juga berusaha melakukan mediasi di luar pengadilan agar Teuku Ryan dan Ria Ricis bisa rujuk kembali.

"Sebelum tanggal 19 masuk di ruang pengadilan, selalu dimintai majelis hakim untuk mediasi dulu. Kami secara personal akan melakukan upaya mediasi. Mudah-mudahan dengan dukungan bisa," tutur Dedi Rizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ria Ricis dan Teuku Ryan Jalani Sidang Mediasi Cerai Hari Ini, Bisa Langsung Resmi Berpisah?

Ria Ricis dan Teuku Ryan Jalani Sidang Mediasi Cerai Hari Ini, Bisa Langsung Resmi Berpisah?

Lifestyle | Senin, 19 Februari 2024 | 07:47 WIB

Raffi Ahmad, Ria Ricis hingga Gus Miftah Jingkrak Kegirangan Prabowo-Gibran Unggul Telak

Raffi Ahmad, Ria Ricis hingga Gus Miftah Jingkrak Kegirangan Prabowo-Gibran Unggul Telak

News | Rabu, 14 Februari 2024 | 18:50 WIB

Kemal Palevi Curiga Prabowo Nongol di Close the Door saat Dirty Vote Dituduh Black Campaign

Kemal Palevi Curiga Prabowo Nongol di Close the Door saat Dirty Vote Dituduh Black Campaign

News | Rabu, 14 Februari 2024 | 07:56 WIB

Terkini

Purbaya Dicopot Prabowo, Pramono Siap Gandeng Menkeu Baru demi Kelancaran Fiskal Jakarta

Purbaya Dicopot Prabowo, Pramono Siap Gandeng Menkeu Baru demi Kelancaran Fiskal Jakarta

News | Senin, 14 September 2026 | 18:25 WIB

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

News | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

News | Senin, 14 September 2026 | 18:12 WIB

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

News | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Bola | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

×