Kala itu, MR tak bisa menolak lantaran ia terdesak utang,
Akhirnya, ketiganya menghabisi nyawa Indriana dan membuang jenazahnya. Tubuh Indriana yang tak bernyawa ditemukan di Batu Gajah, Jalan Raya Banjar-Cimaragas, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat pada (25/2/2024).
Devara dan kedua eksekutor dikenakan pasal Pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 dengan hukuman maksimal pidana mati.
Kontributor : Armand Ilham