Aurel Hermansyah Membayar Fidyah Puasa karena Harus Menyusui, Ketahui Berapa yang Harus Dikeluarkan

Yasinta Rahmawati

Senin, 18 Maret 2024 | 14:57 WIB
Aurel Hermansyah Membayar Fidyah Puasa karena Harus Menyusui, Ketahui Berapa yang Harus Dikeluarkan
Aurel Hermansyah [Instagram/@aurelie.hermansyah]

Suara.com - Aurel Hermansyah mengaku sudah tiga tahun berturut-turut tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Hal ini disebabkan oleh kondisinya yang hamil atau menyusui.

"Karena memang lagi nyusuin, sudah dari tiga tahun yang lalu, yang pertama hamil Ameena jadi enggak bisa puasa. Terus habis hamil, lahiran Ameena itu juga mendekati bulan Ramadan lagi nyusuin juga, jadi enggak bisa," beber Aurel Hermansyah pada awak media saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).

Tak asal, istri Atta Halilintar itu sudah bertanya pada ustaz yang ia percaya perihal kondisinya yang tidak bisa berpuasa. Sebagai pengganti puasa, perempuan 25 tahun itu maka diwajibkan membayar fidyah.

"Karena aku lagi menyusui dan kemarin sudah ngobrol sama ustaz juga jadi katanya enggak diwajibkan, jadi bisa bayar fidyah juga. Jadi tahun ini enggak berpuasa dulu," beber Aurel.

Aurel Hermansyah ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024). [Tiara Rosana/Suara.com]
Aurel Hermansyah ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024). [Tiara Rosana/Suara.com]

Membayar Fidyah

Fidyah secara bahasa diartikan sebagai tebusan. Mengutip dari laman NU Online, menurut istilah syariat fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Ibu hamil atau ibu menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa bila kondisinya semakin lemah dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.

Mengenai kewajiban fidyah puasa ibu hamil atau menyusui sebagai berikut:

1. Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

baca juga

2. Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.

Kadar Fidyah

Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Satu mud kurang lebih 675 gram beras yang dibulatkan menjadi 7 ons.

Alokasi Fidyah

Perihal alokasi pembayaran fidyah, boleh diberikan kepada satu orang miskin. Misalnya jika puasa yang ditinggalkan berjumlah 10 hari, maka ia wajib memberikan 10 mud makanan pokok pada orang tersebut..

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tips Puasa Untuk Ibu Hamil, Agar Tetap Aman dan Sehat

5 Tips Puasa Untuk Ibu Hamil, Agar Tetap Aman dan Sehat

Religi | Senin, 18 Maret 2024 | 14:54 WIB

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Puasa Ramadhan Tetap Sah Jika Terjadi 3 Syarat Ini

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Puasa Ramadhan Tetap Sah Jika Terjadi 3 Syarat Ini

Religi | Senin, 18 Maret 2024 | 14:53 WIB

Hati-hati Lapar Mata Berujung Mubazir Saat Buka Puasa, Mamah Dedeh: Saudaranya Setan!

Hati-hati Lapar Mata Berujung Mubazir Saat Buka Puasa, Mamah Dedeh: Saudaranya Setan!

Lifestyle | Senin, 18 Maret 2024 | 14:55 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×