Pakai Obat Tetes Mata Saat Puasa Apakah Bisa Buat Batal? Begini Hukumnya kata Buya Yahya

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Kamis, 21 Maret 2024 | 11:55 WIB
Pakai Obat Tetes Mata Saat Puasa Apakah Bisa Buat Batal? Begini Hukumnya kata Buya Yahya
Ilustrasi menggunakan obat tetes mata (Freepik/yupachingping)

Suara.com - Saat bulan Ramadan, seringkali muncul ucapan mengenai berbagai kebiasaan yang dapat membatalkan puasa. Hal ini biasanya berkaitan dengan kebiasaan atau perilaku yang dilakukan seseorang.

Salah satu hal yang dikatakan dapat membuat puasa batal yakni menggunakan obat tetes mata. Pasalnya, obat tetes mata dinilai memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui mata. Di sisi lain, setelah penggunaannya, muncul rasa pahit yang terasa di tenggorokan. Oleh sebab itu, beberapa orang mengatakan, penggunaan obat tetes mata dapat membuat puasa menjadi batal.

Ilustrasi menggunakan obat tetes mata (Freepik/yupachingping)
Ilustrasi menggunakan obat tetes mata (Freepik/yupachingping)

Meski demikian, terdapat juga sebagian orang menyebutkan kalau penggunaan obat tetes mata tidak membuat puasa menjadi batal. Hal ini karena obat tersebut tidak digunakan melalui mulut sehingga puasanya tetap sah. Lantas bagaimana hukum penggunaan obat tetes mata saat puasa?

Menjawab perkara ini, dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan, hal-hal yang membuat puasa batal itu karena adanya sesuatu ke dalam tubuh melalui lima lubang yang dimiliki. Dalam hal ini yakni mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil, dan buang air besar.

“Praktis yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang dari lima yaitu mulut, hidung, telinga, buang air kecil, dan buang air besar,” kata Buya Yahya.

Sementara terkait penggunaan obat tetes mata tidak batal karena dimasukkan melalui mata. Terkait munculnya rasa pahit di tenggorokan ini sendiri karena itu adalah mekanisme alami dalam tubuh. Sebab mata berada di atas, maka tetesan tersebut akan turun sehingga terasa di tenggorokan.

“Adapun masalah rasa itu adalah, manusia bukan terdiri dari botol-boto. Jadi dalam mata ini tentu ada pori-pori. Kalau ada yang kita teteskan yang mengandung rasa akan meresap dan kebetulan mata orang normal berada di atas, maka Turunnya ke tenggorokan,” jelas Buya Yahya.

Oleh karena itu, ketika merasa pahit di tenggorokan setelah penggunaan tetes mata wajah. Namun, hal itu tetap tidak membuat puasa menjadi batal. Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata dapat dilakukan kapan saja selama tidak melalui mulut dan lainnya.

“Jadi pahitnya itu bukan karena bendanya langsung turun tapi karena wajar karena dalam diri kita bukan plastik yang tidak akan tembus, tetapi manusia terdiri dari daging yang merembes. Yang jelas tidak membatalkan puasa boleh meneteskan obat mata kapan saja di mata karena memang ulama sudah sepakat ada rasa karena tembus karena berada di atas jadi itu tidak membatalkan puasa dan tidak usah ragu,” pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Penampakan Menggemaskan Photocard Gibran, Warganet Malah Mau Batal Puasa

Viral Penampakan Menggemaskan Photocard Gibran, Warganet Malah Mau Batal Puasa

Lifestyle | Kamis, 21 Maret 2024 | 10:23 WIB

Jadi Menu Santap Untuk Buka Puasa, Ini Resep dan Cara Membuat Kolak Pisang dan Kolang Kaling

Jadi Menu Santap Untuk Buka Puasa, Ini Resep dan Cara Membuat Kolak Pisang dan Kolang Kaling

Lifestyle | Kamis, 21 Maret 2024 | 09:59 WIB

Bak Lagi Hajatan, Mewahnya Menu Buka Puasa Keluarga Kris Dayanti dan Raul Lemos

Bak Lagi Hajatan, Mewahnya Menu Buka Puasa Keluarga Kris Dayanti dan Raul Lemos

Lifestyle | Rabu, 20 Maret 2024 | 15:41 WIB

Terkini

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:45 WIB

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:43 WIB

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:39 WIB

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:37 WIB

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:32 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:29 WIB

×