Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

Bella

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:29 WIB
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan
Ilustrasi manusia dibakar. Santri dibakar di Lombok.
baca 10 detik
  • Kuasa hukum tersangka MR membantah adanya unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran di pondok pesantren Lombok Tengah, NTB.
  • Investigasi menunjukkan kebakaran bermula dari kecelakaan saat santri mencampur cat dengan pertalite di dekat sumber api.
  • Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Suara.com - Kuasa hukum MR, remaja yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang santri akibat peristiwa kebakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membantah adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, hasil investigasi lapangan serta keterangan yang diberikan MR menunjukkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan yang terjadi saat para santri sedang melakukan aktivitas pengecatan ruangan.

"Jadi, dari hasil investigasi lapangan kami selaku kuasa hukum dan dari keterangan MR, kami dapat meluruskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang membuat klien kami membakar temannya, seperti narasi yang berkembang dalam RDP Komisi III DPR RI," kata kuasa hukum MR dari Lembaga Bantuan Hukum Patriot Keadilan (LBH PADI), Moh. Dani Gaos Abd. Razak, di Mataram, Rabu.

Dani mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan dan menerima keterangan langsung dari MR usai penandatanganan surat kuasa pada Selasa (14/7).

Berdasarkan penuturan kliennya, kata Dani, insiden bermula ketika sejumlah santri hendak mengecat salah satu ruangan pondok pesantren. Karena tidak tersedia tiner, mereka menggunakan pertalite sebagai campuran cat.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri saat bertemu dengan korban, Rabu 15 Juli 2026 [SuaraBali.id/Buniamin]
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri saat bertemu dengan korban, Rabu 15 Juli 2026 [SuaraBali.id/Buniamin]

Situasi berubah ketika pertalite berada di dekat sumber api yang digunakan untuk membengkokkan kayu ketapel. Api kemudian membesar hingga memicu kebakaran di dalam ruangan.

Menurut Dani, kondisi tersebut merupakan kecelakaan, bukan tindakan yang disengaja untuk melukai korban.

Ia menuturkan kepanikan yang terjadi saat api membesar membuat sebagian santri berhasil menyelamatkan diri. Namun, tiga santri lainnya sempat terjebak sebelum akhirnya dievakuasi dan dibawa ke fasilitas kesehatan.

Dani menegaskan seluruh fakta yang diperoleh dari investigasi lapangan dan keterangan kliennya akan menjadi bagian dari materi pembelaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

baca juga

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni AMR (55), pimpinan pondok pesantren, dan MR (15), rekan korban yang juga berstatus santri.

Keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan

Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan

Foto | Rabu, 15 Juli 2026 | 06:00 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan

Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:34 WIB

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:42 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:01 WIB

Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup

Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:36 WIB

Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas

Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:51 WIB

Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR

Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:20 WIB

Terkini

Terungkap, Peneror Bom SDN Srengseng Ternyata Pengangguran yang Pusing Dikejar DC Pinjol

Terungkap, Peneror Bom SDN Srengseng Ternyata Pengangguran yang Pusing Dikejar DC Pinjol

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:27 WIB

Bukan Baterai Inilah Biang Kerok Kerusakan Mobil Listrik  yang Paling Menguras Isi Dompet

Bukan Baterai Inilah Biang Kerok Kerusakan Mobil Listrik yang Paling Menguras Isi Dompet

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:25 WIB

4 Micellar Water dengan Dual Phase, Solusi Praktis Angkat Makeup Waterproof

4 Micellar Water dengan Dual Phase, Solusi Praktis Angkat Makeup Waterproof

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:24 WIB

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Liks | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:20 WIB

Proses Syuting Selesai, The Lincoln Lawyer Siap Akhiri Kisah di Season 5

Proses Syuting Selesai, The Lincoln Lawyer Siap Akhiri Kisah di Season 5

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:15 WIB

Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya

Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:11 WIB

Kejagung Digeruduk, Massa Desak Program MBG Disetop

Kejagung Digeruduk, Massa Desak Program MBG Disetop

Foto | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB

Bukan Orang Pidsus! Kejagung Pilih 9 Jaksa Eks KPK untuk Garap Kasus Febrie Adriansyah

Bukan Orang Pidsus! Kejagung Pilih 9 Jaksa Eks KPK untuk Garap Kasus Febrie Adriansyah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:07 WIB

Menag Nasaruddin Umar Masuk Bursa Ketum PBNU, Gus Ipul Bicara soal Aturan Main

Menag Nasaruddin Umar Masuk Bursa Ketum PBNU, Gus Ipul Bicara soal Aturan Main

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:06 WIB

5 Tips Membuat Itinerary Liburan Hemat Budget untuk Backpacker

5 Tips Membuat Itinerary Liburan Hemat Budget untuk Backpacker

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:05 WIB

×