- Kuasa hukum tersangka MR membantah adanya unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran di pondok pesantren Lombok Tengah, NTB.
- Investigasi menunjukkan kebakaran bermula dari kecelakaan saat santri mencampur cat dengan pertalite di dekat sumber api.
- Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Suara.com - Kuasa hukum MR, remaja yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang santri akibat peristiwa kebakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membantah adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, hasil investigasi lapangan serta keterangan yang diberikan MR menunjukkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan yang terjadi saat para santri sedang melakukan aktivitas pengecatan ruangan.
"Jadi, dari hasil investigasi lapangan kami selaku kuasa hukum dan dari keterangan MR, kami dapat meluruskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang membuat klien kami membakar temannya, seperti narasi yang berkembang dalam RDP Komisi III DPR RI," kata kuasa hukum MR dari Lembaga Bantuan Hukum Patriot Keadilan (LBH PADI), Moh. Dani Gaos Abd. Razak, di Mataram, Rabu.
Dani mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan dan menerima keterangan langsung dari MR usai penandatanganan surat kuasa pada Selasa (14/7).
Berdasarkan penuturan kliennya, kata Dani, insiden bermula ketika sejumlah santri hendak mengecat salah satu ruangan pondok pesantren. Karena tidak tersedia tiner, mereka menggunakan pertalite sebagai campuran cat.
![Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri saat bertemu dengan korban, Rabu 15 Juli 2026 [SuaraBali.id/Buniamin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/15/37981-santri-korban-pembakaran.jpg)
Situasi berubah ketika pertalite berada di dekat sumber api yang digunakan untuk membengkokkan kayu ketapel. Api kemudian membesar hingga memicu kebakaran di dalam ruangan.
Menurut Dani, kondisi tersebut merupakan kecelakaan, bukan tindakan yang disengaja untuk melukai korban.
Ia menuturkan kepanikan yang terjadi saat api membesar membuat sebagian santri berhasil menyelamatkan diri. Namun, tiga santri lainnya sempat terjebak sebelum akhirnya dievakuasi dan dibawa ke fasilitas kesehatan.
Dani menegaskan seluruh fakta yang diperoleh dari investigasi lapangan dan keterangan kliennya akan menjadi bagian dari materi pembelaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni AMR (55), pimpinan pondok pesantren, dan MR (15), rekan korban yang juga berstatus santri.
Keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.