Berapa Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai? Heboh Soal Aturan Barang Bawaan

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:33 WIB
Berapa Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai? Heboh Soal Aturan Barang Bawaan
Ilustrasi Bea Cukai.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun besaran atau syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai. Oleh karenanya setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diperoleh bisa berbeda-beda.

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015, sebagai berikut:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Baca Juga: 1 Ton Roti 'Milk Bun After You' Dimusnahkan, Sempat Viral Usai di-Review Rachel Vennya

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI