Daftar Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi, Sepatu Hanya 2 per Penumpang

Achmad Fauzi

Selasa, 12 Maret 2024 | 15:52 WIB
Daftar Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi, Sepatu Hanya 2 per Penumpang
Bea Cukai Minta Masyarakat Tetap Waspada saat Belanja 11.11. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Bea Cukai telah bakal membatasi jumlah barang bawaan yang dibawa para pelacong RI dari Luar Negeri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan,berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Dia mengungkapkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/3/2024).

Adapun berikut daftar barang bawaan yang dibatasi.

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Adapun, pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada tanggal Minggu (10/3).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Para Pelancong Perhatian! Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Soal Bawa Barang dari Luar Negeri

Para Pelancong Perhatian! Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Soal Bawa Barang dari Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 12 Maret 2024 | 08:22 WIB

1 Ton Roti 'Milk Bun After You' Dimusnahkan, Sempat Viral Usai di-Review Rachel Vennya

1 Ton Roti 'Milk Bun After You' Dimusnahkan, Sempat Viral Usai di-Review Rachel Vennya

Bisnis | Minggu, 10 Maret 2024 | 15:43 WIB

Sri Mulyani ke Anak Buah: Terima Kasih Semuanya

Sri Mulyani ke Anak Buah: Terima Kasih Semuanya

Bisnis | Kamis, 08 Februari 2024 | 12:55 WIB

Terkini

Perang Dekat Arab Saudi Pecah, Houthi Rudal Istana Presiden Yaman

Perang Dekat Arab Saudi Pecah, Houthi Rudal Istana Presiden Yaman

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Rata-rata Harga Pangan Naik, Cabai Rawit Merah Masih di Atas Rp100 Ribu/Kg

Rata-rata Harga Pangan Naik, Cabai Rawit Merah Masih di Atas Rp100 Ribu/Kg

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Kronologi Aron Ashab Ngaku Diculik, Disiksa, dan Dipenjara hingga Berhasil Kabur

Kronologi Aron Ashab Ngaku Diculik, Disiksa, dan Dipenjara hingga Berhasil Kabur

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Kabut Asap Capai Skala Kawasan, Saatnya Indonesia Buang Nasionalisme Sempit dan Minta Maaf Terbuka

Kabut Asap Capai Skala Kawasan, Saatnya Indonesia Buang Nasionalisme Sempit dan Minta Maaf Terbuka

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:23 WIB

Hidup Serba QRIS memang Praktis, Tapi Ada yang Harus Diperhatikan bagi Pelajar dan Mahasiswa

Hidup Serba QRIS memang Praktis, Tapi Ada yang Harus Diperhatikan bagi Pelajar dan Mahasiswa

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:21 WIB

966 KDMP Telah Menjadi Outlet Penyalur LPG 3 Kg

966 KDMP Telah Menjadi Outlet Penyalur LPG 3 Kg

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Day Cream Glad2Glow untuk Kulit Apa? Bisa Mencerahkan Wajah Sesuai Klaim dan Review

Day Cream Glad2Glow untuk Kulit Apa? Bisa Mencerahkan Wajah Sesuai Klaim dan Review

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:19 WIB

4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging

4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Kevin Diks Bongkar Perubahan Timnas Indonesia di Era John Herdman

Kevin Diks Bongkar Perubahan Timnas Indonesia di Era John Herdman

Bola | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Penampakan Tong Biru Tempat Bupati Klaten Simpan Duit Suap Rp1,9 Miliar yang Disita KPK

Penampakan Tong Biru Tempat Bupati Klaten Simpan Duit Suap Rp1,9 Miliar yang Disita KPK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:15 WIB

×