Sarwendah Siap Laporkan Akun Netizen yang Buat Komentar Fitnah, Pelaku Bisa Dipenjara!

M. Reza Sulaiman | Fajar Ramadhan | Suara.com

Senin, 13 Mei 2024 | 17:32 WIB
Sarwendah Siap Laporkan Akun Netizen yang Buat Komentar Fitnah, Pelaku Bisa Dipenjara!
Sarwendah. [Instagram]

Suara.com - Setelah kedekatannya dengan Betrand Peto dicibir netizen, Sarwendah akhirnya ambil tindakan tegas. Hal ini karena ia tidak terima kedekatannya dengan putra angkatnya itu malam dipandang lain oleh netizen.

Perkara ini berawal dari Sarwendah yang membuat konten bersama Betrand Peto saat ada kabar rumah tangganya dengan Ruben Onsu sedang bermasalah. Sementara akun bernama ‘Cancer’ terlihat memberikan komentar kalau Betrand Peto akan menjadi ayah pengganti Ruben Onsu.

“Ayah baru ya gantiin Ruben Onsu,” tulis akun Cancer dalam tangkapan layar yang diunggah kembali Tiktok @/gitadamalero.

Tidak terima akan hal tersebut, Sarwendah langsung mengambil langkah tegas. Ia langsung membalas komentar tersebut dan mengancam akan melaporkan akun ‘Cancer’. Pasalnya, menurut Sarwendah ucapan akun tersebut fitnah dan mengganggu mental keluarganya.

"Halo, cantik. Jangan hilang ya akunnya. Aku kasih ke kuasa hukum aku ya karena kamu sudah menganggu psikologis saya dan anak-anak saya, apalagi fitnah," balas Sarwendah.

Ancaman Sarwendah itu lantas menjadi sorotan netizen lainnya. Pasalnya, tulisan akun Cancer itu memang bisa berupa fitnah. Hal ini bisa dilaporkan dan bahkan bisa dipidana. Lantas bagaimana hukumannya bagi akun netizen yang membuat komentar fitnah sendiri?

Dikutip dari laman Hukum Online, komentar atau konten netizen yang berisi penghinaan dengan kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, pelaku dapat dijerat pasal penghinaan ringan. Hal ini diatur Pasal 315 KUHP lama, dan UU 1/2023 Pasal 436 tentang KUHP baru yang berlaku pada 2026 mendatang.

Pasal 315 KUHP

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.

Pasal 436 UU 1/2023

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.

Dengan demikian, netizen yang membuat tulisan atau konten fitnah alias tidak benar dapat dikenakan hukuman penjara disertai denda. Beberapa kriteria tulisan atau konten yang melanggar ini seperti sengaja, bersifat menyerang, merusak kehormatan atau nama baik orang lain, disampaikan dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Nafkah Ruben Onsu untuk Sarwendah per Bulan, Setara 41 Kali Lipat UMR Jakarta

Segini Nafkah Ruben Onsu untuk Sarwendah per Bulan, Setara 41 Kali Lipat UMR Jakarta

Lifestyle | Senin, 13 Mei 2024 | 17:27 WIB

Sarwendah Ultimatum Netizen yang Fitnah Dirinya untuk Minta Maaf Depan Umum: Ditunggu Itikad Baiknya

Sarwendah Ultimatum Netizen yang Fitnah Dirinya untuk Minta Maaf Depan Umum: Ditunggu Itikad Baiknya

Your Say | Senin, 13 Mei 2024 | 16:07 WIB

Ini Akun TikTok yang Bikin Sarwendah Ngamuk, Kini Ketar-ketir Klarifikasi soal Betrand Peto

Ini Akun TikTok yang Bikin Sarwendah Ngamuk, Kini Ketar-ketir Klarifikasi soal Betrand Peto

Lifestyle | Senin, 13 Mei 2024 | 14:35 WIB

Terkini

1 Ringgit Malaysia Berapa Rupiah? Intip Kurs Terbaru yang Bikin Liburan ke Malaysia Makin Mahal

1 Ringgit Malaysia Berapa Rupiah? Intip Kurs Terbaru yang Bikin Liburan ke Malaysia Makin Mahal

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:20 WIB

Teks Pidato Resmi Menteri Komunikasi dan Digital untuk Upacara Harkitnas 2026

Teks Pidato Resmi Menteri Komunikasi dan Digital untuk Upacara Harkitnas 2026

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:40 WIB

7 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama di Alfamart yang Wanginya Nagih

7 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama di Alfamart yang Wanginya Nagih

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:35 WIB

Teks Doa Hari Kebangkitan Nasional 2026 dan Link Download Lampiran Resminya

Teks Doa Hari Kebangkitan Nasional 2026 dan Link Download Lampiran Resminya

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:24 WIB

Aturan Ziarah Hari Kebangkitan Nasional 2026, Ini Jadwal dan Lokasi Resminya

Aturan Ziarah Hari Kebangkitan Nasional 2026, Ini Jadwal dan Lokasi Resminya

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:16 WIB

Link Download Logo Hari Kebangkitan Nasional 2026 Resmi, Lengkap dengan Tema dan Filosofinya

Link Download Logo Hari Kebangkitan Nasional 2026 Resmi, Lengkap dengan Tema dan Filosofinya

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:08 WIB

3 Bulan Kelahiran yang akan Dapat Keberuntungan Sebelum Akhir Mei 2026

3 Bulan Kelahiran yang akan Dapat Keberuntungan Sebelum Akhir Mei 2026

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:02 WIB

Apa Tema Hari Kebangkitan Nasional 2026? Ini Pedoman Resmi dari Komdigi

Apa Tema Hari Kebangkitan Nasional 2026? Ini Pedoman Resmi dari Komdigi

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:46 WIB

Tas Tangan Warna Apa yang Membawa Keberuntungan? Ini Tips Buat Cewek-Cewek

Tas Tangan Warna Apa yang Membawa Keberuntungan? Ini Tips Buat Cewek-Cewek

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:40 WIB

5 Sepatu Lari Asics Terbaik untuk Easy Run, Tempo hingga Maraton

5 Sepatu Lari Asics Terbaik untuk Easy Run, Tempo hingga Maraton

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:39 WIB