Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:27 WIB
Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan
Apakah Tapera Wajib (Freepik)

Suara.com - Untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang semakin meningkat, pemerintah memperkenalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai solusi. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak melalui skema tabungan yang dikelola secara nasional. Apakah Tapera wajib?

Pemerintah berencana untuk memungut iuran wajib dari pekerja untuk mendukung program Tapera, di mana iuran ini akan dipotong langsung dari gaji pekerja di seluruh Indonesia. Ketentuan mengenai iuran Tapera ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat serta diperkuat dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam peraturan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebutkan bahwa peserta Tapera, yang terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri, akan dikenakan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang mereka terima. 

Apakah Tapera wajib? Untuk informasi lebih lengkapnya, yuk simak ulasan berikut ini!

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah sebuah inisiatif yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk menyediakan solusi pembiayaan perumahan bagi pekerja. Program ini bertujuan memudahkan dan menjadikan akses ke perumahan lebih terjangkau.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2020. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat. Diketahui, peraturan ini merinci mekanisme penyelenggaraan dan pembiayaan Tapera.

Lalu empat tahun kemudian, tepatnya pada 20 Mei 2024, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020, dengan tujuan menyempurnakan aturan yang ada. Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian perhitungan besaran simpanan Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua pekerja, baik yang bekerja di perusahaan maupun secara mandiri, bisa ikut serta dalam program ini secara adil.

Sejak tahun 2016 lalu, sebetulnya pemerintah sudah merencanakan Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam undang-undang ini, Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan dana oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

Dana yang disimpan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan bersama hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir. Hal ini memastikan bahwa tujuan utama Tapera adalah membantu peserta memiliki tempat tinggal yang layak.

Secara umum, Tapera ini dapat digambarkan sebagai iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai kebutuhan perumahan. Melalui program Tapera, pemerintah berharap bisa memberikan solusi jangka panjang untuk masalah perumahan di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pekerja. 

Apa Manfaat Tapera? 

BP Tapera didirikan untuk menggantikan serta memperluas cakupan pembiayaan perumahan yang sebelumnya hanya tersedia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Dengan kehadiran BP Tapera, pembiayaan perumahan kini mencakup lebih banyak pekerja, bukan hanya PNS.

Program Tapera memberikan manfaat signifikan, terutama dengan menyediakan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak. Selain itu, program ini mendukung pembangunan rumah pertama dan renovasi rumah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup para peserta. Dengan BP Tapera yang mengelola dana secara profesional, diharapkan pembiayaan perumahan menjadi lebih efektif dan transparan, sehingga tujuan utama program ini, yaitu menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia, dapat tercapai.

Jadwal Pemberlakuan Tapera

Pasal 68 PP mengharuskan para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun setelah PP 25/2020 mulai berlaku pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pendaftaran harus dilakukan oleh pemberi kerja mulai tahun 2027.

Menurut Pasal 14, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, simpanan dibayarkan oleh pekerja mandiri atau freelancer itu sendiri.

Besaran Potongan Tapera

Jumlah simpanan peserta ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan bagi peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata bulanan dalam satu tahun kalender sebelumnya dengan batas tertentu bagi peserta pekerja mandiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?

Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?

Entertainment | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:26 WIB

Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan

Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:05 WIB

Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera

Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 18:51 WIB

Terkini

BRI Hadirkan Cashback dan Lelang Gadget Mewah di Kampoeng Tempo Doeloe 2026

BRI Hadirkan Cashback dan Lelang Gadget Mewah di Kampoeng Tempo Doeloe 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Merawat Budaya, Menggerakkan Ekonomi: Perjalanan Kemiren Bersama Astra

Merawat Budaya, Menggerakkan Ekonomi: Perjalanan Kemiren Bersama Astra

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:16 WIB

BNPB Instruksikan 8 Langkah Penanganan Gempa M 7,7 di NTT

BNPB Instruksikan 8 Langkah Penanganan Gempa M 7,7 di NTT

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:16 WIB

BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan

BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan

Bekaci | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:15 WIB

BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay

BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay

Surakarta | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Persebaya vs Penang FC Jadi Ajang Rotasi Pemain, Apa Target Bernardo Tavares?

Persebaya vs Penang FC Jadi Ajang Rotasi Pemain, Apa Target Bernardo Tavares?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok

Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok

Malang | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:03 WIB

Gempa Guncang Flores, BRI Peduli Sigap Bantu Warga dan Dukung Pemulihan Pascabencana

Gempa Guncang Flores, BRI Peduli Sigap Bantu Warga dan Dukung Pemulihan Pascabencana

Jatim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Novel Celebrity Wedding, Pernikahan Kontrak Antara Akuntan Publik dan Musisi

Novel Celebrity Wedding, Pernikahan Kontrak Antara Akuntan Publik dan Musisi

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:00 WIB

SBY Minta Maaf, Ungkap Alasan Absen Upacara HUT RI ke-81

SBY Minta Maaf, Ungkap Alasan Absen Upacara HUT RI ke-81

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:59 WIB

×