Pro Kontra Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Apa Syaratnya?

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:25 WIB
Pro Kontra Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Apa Syaratnya?
Ilustrasi pertambangan (freepik)

Jokowi mengatakan, persyaratan lain untuk izin tambang itu sangat ketat. Namun, ia tak menjelaskan lebih banyak. Ia hanya menyebut, izin diberikan kepada koperasi yang ada pada ormas.

"Yang diberikan itu (izin tambang) adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” kata Jokowi di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Diketahui sebelumnya, Jokowi meneken beleid Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan yang diteken pada Kamis (30/5/2024) itu, ormas agama memiliki izin tambang. Adapun kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan terletak pada Badan Usaha.

Sebagaimana dalam aturan tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham mereka juga harus mayoritas dan jadi pengendali. 

Bukan hanya itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang menerima IUPK dilarang bekerjasama. Tepatnya dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI