Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full?

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:46 WIB
Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full?
Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full? (Pexels)

Suara.com - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, yang digelar pada Selasa (4/6/2024). Sesuai dengan baleid itu, seorang ibu hamil diberi hak untuk memperoleh cuti melahirkan sampai dengan 6 bulan. Selengkapnya, berikut syarat ibu hamil cuti melahirkan 6 bulan menurut UU KIA terbaru.  

Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 selama masa persidangan V tahun sidang periode 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Hak cuti ibu melahirkan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi: 

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: 

• a. cuti melahirkan dengan ketentuan: 

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya bila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Itu artinya, ibu pekerja bisa memperoleh cuti paling lama enam bulan. Dalam peraturan lama atau Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ibu pekerja memperoleh cuti bersalin paling lama tiga bulan (1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi usai melahirkan). 

Meski begitu, ada kondisi khusus sebelum ibu pekerja yang bersalin dapat memperoleh cuti selama enam bulan. Disebutkan dalam hal ini, ibu pekerja yang akan bersalin secara otomatis mendapatkan jatah cuti selama tiga bulan, akan terapi terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan cuti tambahan selama tiga bulan lagi. 

Syarat Ibu Hamil Cuti Melahirkan 6 Bulan Menurut UU KIA Terbaru 

Kondisi dan persyaratan khusus ini diatur dalam Pasal 4 ayat (5) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang berbunyi: 

Kondisi khusus bagi ibu yang bisa mendapat cuti 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi: 

• Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau 

• Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi 

Gaji Bagi Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan 

Bagi ibu pekerja yang cuti melahirkan tetap mendapatkan upah penuh untuk empat bulan pertama dan sebesar 75% upah untuk bulan kelima serta keenam. Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (3). 

Nah, demikianlah syarat ibu hamil cuti melahirkan 6 bulan menurut UU KIA terbaru. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan

6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan

Lifestyle | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:16 WIB

DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget

DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget

Health | Rabu, 05 Juni 2024 | 06:33 WIB

Ibu Hamil Alami Skoliosis, Benarkah Berbahaya untuk Janin?

Ibu Hamil Alami Skoliosis, Benarkah Berbahaya untuk Janin?

Health | Selasa, 04 Juni 2024 | 15:25 WIB

Terkini

Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah

Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:48 WIB

60 Atlet Berebut Super Tiket PB Djarum 2026, GOR Dafest Makassar Makin Memanas

60 Atlet Berebut Super Tiket PB Djarum 2026, GOR Dafest Makassar Makin Memanas

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Target Nol Keracunan, BGN Bakal Adopsi Teknologi Deteksi Makanan Basi Milik BRIN

Target Nol Keracunan, BGN Bakal Adopsi Teknologi Deteksi Makanan Basi Milik BRIN

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia

Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Siswi SMA Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati

Siswi SMA Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat

Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'

Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi

Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Indonesia Punya 89 Ribu Ton Uranium, Fokus Nuklir untuk Energi dan Medis

Indonesia Punya 89 Ribu Ton Uranium, Fokus Nuklir untuk Energi dan Medis

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:36 WIB

×