Suara.com - Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa pihak ormas kini mendapatkan izin untuk mengelola izin tambang.
Menyusul keputusan tersebut, pemerintah rupanya telah menyiapkan enam lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk ormas keagamaan.
Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam NU, Islam Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Budha, dan Hindu. Lantas bagaimana pembagiannya? Berikut informasinya.
Daftar tambang yang diberikan ke ormas agama
Izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Melanjutkan terbitnya aturan tersebut, berikut adalah daftar tambang yang akan diberikan pada sejumlah pengurus ormas keagamaan di Indonesia.
1. PT Arutmin Indonesia
Saat ini, wilayah kerja PT Arutmin terdiri dari 5 tambang aktif dan 1 terminal batubara yang tersebar ke 3 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Kota Baru.
Kelima tambang batu bara aktif dan satu terminal ini adalah Yambang Senakin, Tambang Batulicin, Tambang Satui, Tambang Asamasam, Tambang Kintap, dan North Pulau Laut Coal Terminal (NPLCT).
2. PT Kaltim Prima Coal
Perusahan tambang satu ini merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources (Tbk) yang beroperasi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Pt Kaltim Prima Coal merupakan salah satu pertambangan terbuka (open-pit) terbesar di dunia dengan luas mencapai 84,938 hektar.
3. PT Kendilo Coal Indonesia
Di wilayah PT Kendilo Coal Indonesia, Anda akan menemukan endapan Betitit dan Bindu yang diperkirakan mencapai 34 juta ton.