Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Ini Aturan Pembagian Gono Gini dan Hak Asuh Anak

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 14 Juni 2024 | 08:40 WIB
Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Ini Aturan Pembagian Gono Gini dan Hak Asuh Anak
Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Ini Aturan Pembagian Gono Gini dan Hak Asuh Anak (Instagram/sarwendah29)

Suara.com - Aturan pembagian gono gini dan hak asuh anak turut menjadi sorotan usai adanya kabar Ruben Onsu menggugat cerai sang istri, Sarwendah. Kabar mengenai retaknya rumah tangga Ruben dan Sarwendah terendus saat Ruben tak menjemput Sarwendah dari rumah sakit.

Pada saat itu, Sarwendah hanya dijemput adik iparnya yakni Jordi Onsu dan anak angkatnya yakni Betrand Putra Onsu. Ruben dan Sarwendah juga dikabarkan pisah rumah. Akan tetapi, kabar tersebut dibantah kuasa hukum Ruben.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengonfirmasi gugatan cerai yang dilarangkan Ruben Onsu kepada Sarwendah. Gugatan tersebut didaftarkan pada 11 Juni 2024 dan akan disidangkan opada 9 Juli 2024 mendatang.

Sejalan dengan kabar perceraian Ruben dan Sarwendah, publik pun penasaran bagaimana dengan hak asuh anak-anak meraka dan pembagian gono gini. Mengenai hal tersebut, mari simak berikut ini aturan pembagian gono gini dan hak asuh anak.

Aturan Pembagian Gono Gini

 Sebelum membahas mengenai aturan gono gini, mari simak terlebih dulu apa itu gono gini. Berdasarkan KBBI, gono-gini merupakan harta yang hasil bersama selama membina rumah tangga sehingga jadi hak bersama (suami dan istri).

Dalam istilah hukum,  harga gono gini ini disebut juga harta bersama sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan Pasal 35 ayat (1). Dalam pasal tersebut menerangkan, harta benda yang diperoleh  bersama selama masa perkawinan maka menjadi harta bersama.

Berdasarkan Pasal 35 UU, jika terjadi perceraian, maka harta bersama (gono gini) tersebut diatur sesuai hukumnya masing-masing. Nah yang dimaksud hukum masing-masing yaitu hukum agama, hukum adat serta hukum-hukum lainnya.

Jika dalam berumah tangga terjadi perceraian, maka harta bersama harus dibagi rata antara suami dan istri. Ini tercantum dalam aturan UU Perkawinan Pasal 37 Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 (hal. 31).

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa harta benda yang didapatkan selama masa perkawinan jadi harta bersama. Sehingga saat terjadinya perceraian, maka harta bersama tersebut dibagi rata antara mantan suami istri.

Meski demikian, penting juga untuk diketahui bahwa ketentuan harta gono-gini atau harta bersama ini tidak berlaku jika suami dan istri telah sepakat atau memperjanjikan pisah harta masing-masing dalam sebuah janji perkawinan.

Aturan Hak Asuh Anak

Sedangkan mengenai hak asuh anak,  Undang-undang  No 1 th 1974 dalam pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa wajib bagi kedua orang tua untuk memelihara serta mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya.

Lalu pada ayat (2) menyebutkan bahwa yang dimaksud kewajiban orang tua dalam ayat (1) yaitu berlaku hingga anak tersebut menikah atau dapat berdiri sendiri. Meski pernikahan sudah putus atau bercerai, kewajiban terhadap anak harus tetap berjalan.

Demikian ulasan mengenai aturan pembagian gono gini dan hak asuh anak yang belakangan ini turut menjadi sorotan seiring banyaknya perceraian para artis atau publik figure. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Nasib Eks Personel Cherrybelle Sarwendah Tan dengan Anisa Rahma, Ada yang Sedih dan Bahagia Cuma Selang Sehari

Beda Nasib Eks Personel Cherrybelle Sarwendah Tan dengan Anisa Rahma, Ada yang Sedih dan Bahagia Cuma Selang Sehari

Entertainment | Kamis, 13 Juni 2024 | 21:25 WIB

Putrinya Berakhir Digugat Cerai, Ibu Sarwendah Bongkar Tabiat Asli Ruben Onsu sebagai Suami

Putrinya Berakhir Digugat Cerai, Ibu Sarwendah Bongkar Tabiat Asli Ruben Onsu sebagai Suami

Entertainment | Kamis, 13 Juni 2024 | 19:15 WIB

Anak-Anak Ogah Pergi Sama Tsania Marwa, Netizen Curigai Atalarik Syah: Sudah Dicuci Otak Kali

Anak-Anak Ogah Pergi Sama Tsania Marwa, Netizen Curigai Atalarik Syah: Sudah Dicuci Otak Kali

Entertainment | Kamis, 13 Juni 2024 | 19:15 WIB

Terkini

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:41 WIB

×