Sebagai ulama, Imad memiliki wawasan ilmu keislaman yang luas, seperti Fikih, Ushul Fikih, Tafsir dan Hadits.
Ia juga dipandang mumpuni dan menguasai ilmu Nahwu, shorof, bayan dan ma’ani, yang merupakan syarat utama seseorang untuk menggali hukum dari Al Qur’an, Hadits dan kitab-kitab ulama terdahulu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan