Suara.com - Nikita Willy baru saja melakukan pengajian empat bulanan untuk kehamilan kedua pada Rabu (31/7/2024) lalu. Dilakukan secara anggun dan khidmat, istri Indra Priawan tampak bersinar mengenakan dress kebaya bernuansa putih.
Momen ini menjadi perbincangan netizen, terutama soal hukum Islam soal melakukan pengajian empat bulanan. Apakah termasuk sunnah melakukan pengajian untuk ibu hamil?
Ulama Buya Yahya menyebut pengajian empat bulanan maupun tujuh boleh dilakukan. Sebab pada dasarnya, pengajian dilakukan sebagai bentuk tanda syukur sekaligus memohon keselamatan dalam kehamilan hingga persalinan kepada Allah SWT.
"Bagaimana hukumnya mengadakan acara itu? Kalau acaranya maknanya adalah syukuran sah dan masuk akal," ujar Buya Yahya, dikutip dari Youtube Al Bahjah TV, Senin (5/8/2024).
Ia menjelaskan dalam ajaran Islam, usia kehamilan empat bulan merupakan saat di mana ditiupkannya ruh ke dalam janin. Sehingga sudah bisa dikatakan janin usia empat bulan sebagai makhluk hidup.
Meski begitu Buya Yahya juga berpesan agar pengajian empat bulanan dilakukan dengan khidmat dan tanpa hura-hura berlebihan.
"Kalau ada yang membuat aurat itu yang harus dihapus. Syukuran itu beri makanan enak, undang tetangga," terangnya.
Pengajian Empat Bulanan Apakah Termasuk Sunnah?
Mengutip laman Rumah Fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat, Lc menjelaskan pengajian empat bulanan atau tujuh bulanan tidak pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW berdasarkan Al Quran dan Hadits. Sehingga bentuk pengajian bagi ibu hamil tersebut tidak termasuk sunnah.
"Sepanjang apa yang kami ketahui tentang ajaran Islam dan dalil-dalilnya, kami belum pernah menemukan perintah bagi orang hamil untuk mengadakan acara empat bulanan atau tujuh bulanan. Karena tidak ada perintahnya, maka hukumnya tidak merupakan sunnah, apalagi kewajiban. Tetapi apakah hukumnya menjadi haram atau tidak, di situ para ulama seringkali berbeda pendapat," terangnya.