Hukum Islam Soal Pengajian Empat Bulanan Seperti Nikita Willy, Apakah Termasuk Sunnah?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 05 Agustus 2024 | 11:28 WIB
Hukum Islam Soal Pengajian Empat Bulanan Seperti Nikita Willy, Apakah Termasuk Sunnah?
Momen pengajian 4 bulanan Nikita Willy (Instagram/@nikitawillyofficial94)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ahmad menjelaskan jika sebagian ulama mengharamkan total segala bentuk aktivitas yang tidak memiliki dalil, atau biasa disebut sebagai bid'ah. Sejumlah perayaan seperti ulang tahun, maulid Nabi, nuzulul Quran dan lain-lain termasuk ke dalam bid'ah karena tidak memiliki dalil.

"Maka buat kalangan ini, apa pun nama perayaannya, semua bid'ah. Ulang tahun, maulid, tujuh bulan, isra' mi'raj, nuzulul Quran, halal bi halal dan sederet perayaan lainnya, hukumnya haram. Berdosa kalau dikerjakan," tambahnya.

Di sisi lain, ada juga ulama yang menyebut tidak semua perayaan yang dilakukan dengan unsur keagamaan sebagai bid'ah dan haram. Kecuali bila di dalamnya terdapat unsur-unsur dosa yang memang dilarang oleh Allah SWT.

"Sehingga berbagai bentuk perayaan yang di dalamnya tidak terkait dengan masalah ritual keagamaan, hukumnya tidak haram dan bukan bid'ah. Kecuali bila di dalamnya ada hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti syirik, khamar, ikhtilath antara laki dan perempuan, zina, judi, penipuan dan seterusnya. Semua hukumnya haram, namun keharamannya karena memang acaranya adalah sebuah kemungkaran," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI