Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemilik kos berinisial NY (63) di daerah Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, yang diduga memakan daging kucing, telah menyebar luas di media sosial. Tindakannya tersebut terungkap setelah penghuni kosnya sendiri menangkap basah perbuatannya. Sebenarnya, apa hukum makan daging kucing dalam Islam?
Peristiwa ini tentu saja menjadi pembicaraan hangat di kalangan netizen dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang mengutuk tindakan NY dan meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas. Situasi ini juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hewan dan memperkuat desakan untuk penegakan hukum yang lebih ketat terkait perlakuan terhadap hewan. NY diduga telah memakan sekitar 10 kucing dengan alasan sebagai obat untuk penyakit diabetes yang dideritanya. Menurut NY, jika tidak makan daging kucing, kadar gula darahnya akan tetap tinggi.
Polrestabes Semarang telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan insiden tersebut, termasuk tulang belulang yang diyakini merupakan tulang kucing, rice cooker, sabit, dan palu.
Bagaimana sebenarnya hukum memakan daging kucing dalam Islam?
Hukum Makan Daging Kucing dalam Islam
Kucing merupakan salah satu hewan peliharaan yang sangat populer dan banyak disukai oleh masyarakat. Namun, kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang diperbolehkan untuk dikonsumsi. Dalam ajaran Islam, terdapat larangan tegas bagi umatnya untuk memakan daging kucing.
Menurut Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya yang berjudul "Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 4", para ulama sepakat bahwa diperbolehkan untuk mengonsumsi hewan jinak jenis burung yang tidak memiliki kuku tajam, seperti ayam, burung dara, itik, bebek, dan angsa. Namun, meskipun termasuk hewan jinak, kucing dan anjing tetap haram untuk dimakan karena dianggap buas.
Syekh al-Azhim Abadi dalam 'Aunul Ma‘bud menjelaskan bahwa baik kucing liar maupun kucing rumahan haram untuk dimakan. Alasannya adalah kucing termasuk hewan yang bertaring untuk memangsa, dan hewan bertaring pada dasarnya haram dikonsumsi. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, yang menyatakan:
"Kucing tidak dianggap halal untuk dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang menyatakan bahwa kucing adalah hewan pemangsa. Mereka berburu menggunakan taring dan kadang-kadang memakan bangkai, mirip dengan singa".
Mayoritas ulama, kecuali dari mazhab Malikiyyah, berpendapat bahwa mengonsumsi setiap hewan atau burung yang berkuku adalah haram karena mereka cenderung memakan bangkai. Selain itu, haram juga untuk memakan daging hewan buas yang memiliki taring seperti singa, serigala, anjing hutan, macan tutul, macan kumbang, musang, kucing, tupai, beruang, kera, gajah, dan ad-dilqu (sejenis hewan yang mirip musang). Pendapat ini didasarkan pada sifat hewan-hewan tersebut yang berperilaku sebagai pemangsa dan pemakan bangkai. Menambahkan pada itu, hewan-hewan ini biasanya menunjukkan perilaku agresif yang tidak sesuai dengan standar makanan yang diizinkan dalam Islam.
Baca Juga: Daging Kucing Haram Apa Halal? Heboh Bapak Kos Sembelih 10 Anabul Atas Dasar Diabetes
Dalam Mazhab Syafi'i yang sahih, daging kucing haram dimakan karena termasuk dalam kategori hewan yang mempunyai taring untuk memangsa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Jabir radhiallahu anhu, yang berkata: