Suara.com - Warganet dibuat heboh dengan pria pemakan daging kucing yang beralasan tidak bisa beli daging. Ia mengaku sudah memakan daging kucing sebanyak 10 kali. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam. Daging kucing haram apa halal?
Aksi seorang pria makan daging kucing tersebut viral di sosial media. Orang tersebut merupakan seorang bapak kos. Ia memakan kucing yang dirawat oleh anak-anak kos.
Aksinya kepergok anak kos ketika sedang makan anabul (anak bulu), sebutan dari para pecinta kucing untuk hewan berbulu ini. Ia mengaku memakan daging kucing karena tak punya uang untuk beli daging. Peristiwa tersebut berlokasi di Gunungpati, kota Semarang, Jawa Tengah.
Bapak kos itu juga ngaku kalau dia terkena diabetes. Apabila makan tahu dan tempe, gulanya masih tinggi. Persoalannya adalah ia memakan daging kucing dengan nasi. Nasi adalah karbohidrat yang memiliki kadar gula tinggi, ini menjadi penyebab gula darahnya masih tinggi.
Kasus di atas membuat warga berdiskusi mengenai daging kucing haram apa halal. Pasalnya masyarakat Indonesia yang beragama Islam mengetahui bahwa kucing termasuk binatang yang dimuliakan dalam Islam karena Nabi Muhammad saw, memuliakannya. Umat Islam dianjurkan untuk merawatnya.
Memuliakan kucing bahkan termasuk sunnah. Hal ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, berbunyi sebagai berikut:
وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ
Artinya: “Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)
Daging Kucing Haram Apa Halal?
Peristiwa memakan daging kucing tersebut di atas mengingatkan umat Islam pada pendapat para ulama yang menyebutkan bahwa memakan daging kucing dilarang.
Baca Juga: Frustasi Kena Diabetes, Pria Semarang Nekat Konsumsi Daging Kucing Berujung Diperiksa Polisi
Syekh Al-Azhim dalam 'Aunu; Ma'bud' menyebut memakan daging kucing, baik kucing liar maupun yang dipelihara dalam rumah adalah haram hukumnya.
Itu karena kucing termasuk hewan bertaring. Dalam Islam, hewan bertaring yang menggunakan taringnya untuk memangsa hewan lain haram hukumnya untuk dimakan.
Hal senada juga diterangkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab berikut ini.
ولا يحل السنور لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (الهرة سبع) ولانه يصطاد بالناب ويأكل الجيف فهو كالاسد
Artinya: Kucing itu tidak halal, karena terdapat sabda Nabi yang menyatakan bahwa kucing itu termasuk hewan memangsa. Kucing memangsa dengan taring dan terkadang memakan bangkai sebagaimana singa.
Larangan memakan kucing tercantum pula dalam surat Al-Baqarah ayat 172. Allah Swt berfirman sebagai berikut;
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanụ kulụ min ṭayyibāti mā razaqnākum wasykurụ lillāhi ing kuntum iyyāhu ta'budụn