Hukum Membersihkan Najis Pakai Kain Pel

Wakos Reza Gautama

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:10 WIB
Hukum Membersihkan Najis Pakai Kain Pel
Ilustrasi mengepel lantai. Hukum membersihkan najis pakai kain pel. [pexels/SHVETS production]

Suara.com - Dalam agama Islam dikenal istilah najis. Secara istilah ilmu fiqih, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat.

Karena itu jika ada benda atau barang yang terkena najis harus segera dibersihkan. Prinsip dasar menyucikan najis yaitu najis itu hilang bersama dengan hilangnya warna, rasa dan aroma.

Lalu bagaimana jika kita menyucikan najis menggunakan kain pel? Apakah hal ini bisa termasuk menghilangkan najis?

Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, menyucikan najis di benda-benda yang keras dan licin seperti lantai menggunakan kain pel sah menurut pendapat mazhab Al-Hanafiyah.

Caranya cukup dengan mengelap benda tersebut menggunakan kain saja, tanpa harus dicuci.

Kaca, cermin, permukaan logam, pedang, barang pecah belah, seperti piring, gelas, mangkuk, nampan, dan termasuk juga keramik anda itu, atau benda-benda keras tapi licin lainnya, bila terkena najis, cukup dibersihkan dengan kain lap, hingga hilang warna, rasa dan aromanya.

Dalil

Dalil sah menyucikan najis menggunakan lap pel atau kain adalah kisah para sahabat Nabi SAW yang  dalam peperangan melaksanakan shalat dengan pedang terselip di pinggang mereka.

Padahal pedang mereka bekas membunuh orang kafir dalam jihad. Dan pedang itu pastinya berlumuran darah yang hukumnya najis.

baca juga

Namun pedang mereka tidak dicuci dengan air, hanya dibersihkan dengan menggunakan kain tanpa proses pencucian. Dan mereka menyelipkan pedang yang tidak dicuci hanya dilap itu di pinggang mereka sambil menunaikan ibadah shalat.

Inilah yang menjadi dasar bagi mazhab Al-Hanafiyah untuk mengatakan bahwa mengelap najis hingga hilang warna, rasa dan aroma sudah cukup untuk menghilangkan najis dan mensucikan benda yang terkena najis.

Namun pengelapan ini khusus berlaku pada benda yang licin seperti logam atau kaca, karena najisnya tidak terserap hanya sekedar menempel.

Sedangkan bila najis itu menempel dan diserap pada benda, seperti kain, karpet, makanan dan lainnya, tentu tidak cukup hanya dilakukan pengelapan saja. Sebab najis pada kain tidak akan hilang kalau hanya dilap saja.

Dalam kondisi najis menempel di kain atau karpet, maka untuk menghilangkan najis cukup dengan menggunakan spon atau kain yang dapat menyerap air seni.

Kemudian setelah itu dibersihkan dan ditaruh air diatasnya. Setelah itu diulangi lagi sampai menurut persangkaan kuat anda, najisnya telah hilang. Sehingga mudah untuk menyiramkan air di atas sajadah. Dan cukup dengan siraman kecil saja di tempat najisnya saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Kencing Sambil Berdiri, Dilarangkah?

Hukum Kencing Sambil Berdiri, Dilarangkah?

Religi | Rabu, 07 Agustus 2024 | 20:07 WIB

Hukum Laki-laki Memakai Sutera, Ini Dalilnya

Hukum Laki-laki Memakai Sutera, Ini Dalilnya

Religi | Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:56 WIB

Hukum Laki-laki Memakai Cincin Kawin, Bolehkah?

Hukum Laki-laki Memakai Cincin Kawin, Bolehkah?

Religi | Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:21 WIB

Agama dan Keturunan Ritassya Wellgreat yang Kepergok Joget Bareng Teuku Ryan

Agama dan Keturunan Ritassya Wellgreat yang Kepergok Joget Bareng Teuku Ryan

Entertainment | Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:35 WIB

Cara Mengganti Nazar yang Tidak Bisa Ditepati, Bisakah?

Cara Mengganti Nazar yang Tidak Bisa Ditepati, Bisakah?

Religi | Rabu, 07 Agustus 2024 | 10:10 WIB

Terkini

Vaseline Petroleum Jelly Bisa untuk Apa Saja? Cek 10 Manfaat dan Cara Pakainya

Vaseline Petroleum Jelly Bisa untuk Apa Saja? Cek 10 Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:45 WIB

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

×