Hukum Membersihkan Najis Pakai Kain Pel

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:10 WIB
Hukum Membersihkan Najis Pakai Kain Pel
Ilustrasi mengepel lantai. Hukum membersihkan najis pakai kain pel. [pexels/SHVETS production]

Suara.com - Dalam agama Islam dikenal istilah najis. Secara istilah ilmu fiqih, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat.

Karena itu jika ada benda atau barang yang terkena najis harus segera dibersihkan. Prinsip dasar menyucikan najis yaitu najis itu hilang bersama dengan hilangnya warna, rasa dan aroma.

Lalu bagaimana jika kita menyucikan najis menggunakan kain pel? Apakah hal ini bisa termasuk menghilangkan najis?

Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, menyucikan najis di benda-benda yang keras dan licin seperti lantai menggunakan kain pel sah menurut pendapat mazhab Al-Hanafiyah.

Caranya cukup dengan mengelap benda tersebut menggunakan kain saja, tanpa harus dicuci.

Kaca, cermin, permukaan logam, pedang, barang pecah belah, seperti piring, gelas, mangkuk, nampan, dan termasuk juga keramik anda itu, atau benda-benda keras tapi licin lainnya, bila terkena najis, cukup dibersihkan dengan kain lap, hingga hilang warna, rasa dan aromanya.

Dalil

Dalil sah menyucikan najis menggunakan lap pel atau kain adalah kisah para sahabat Nabi SAW yang  dalam peperangan melaksanakan shalat dengan pedang terselip di pinggang mereka.

Padahal pedang mereka bekas membunuh orang kafir dalam jihad. Dan pedang itu pastinya berlumuran darah yang hukumnya najis.

Baca Juga: Hukum Kencing Sambil Berdiri, Dilarangkah?

Namun pedang mereka tidak dicuci dengan air, hanya dibersihkan dengan menggunakan kain tanpa proses pencucian. Dan mereka menyelipkan pedang yang tidak dicuci hanya dilap itu di pinggang mereka sambil menunaikan ibadah shalat.

Inilah yang menjadi dasar bagi mazhab Al-Hanafiyah untuk mengatakan bahwa mengelap najis hingga hilang warna, rasa dan aroma sudah cukup untuk menghilangkan najis dan mensucikan benda yang terkena najis.

Namun pengelapan ini khusus berlaku pada benda yang licin seperti logam atau kaca, karena najisnya tidak terserap hanya sekedar menempel.

Sedangkan bila najis itu menempel dan diserap pada benda, seperti kain, karpet, makanan dan lainnya, tentu tidak cukup hanya dilakukan pengelapan saja. Sebab najis pada kain tidak akan hilang kalau hanya dilap saja.

Dalam kondisi najis menempel di kain atau karpet, maka untuk menghilangkan najis cukup dengan menggunakan spon atau kain yang dapat menyerap air seni.

Kemudian setelah itu dibersihkan dan ditaruh air diatasnya. Setelah itu diulangi lagi sampai menurut persangkaan kuat anda, najisnya telah hilang. Sehingga mudah untuk menyiramkan air di atas sajadah. Dan cukup dengan siraman kecil saja di tempat najisnya saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI