"Kalau masuknya legal, otomatis yang lahir di sana jadi WN sana. Tapi usia 18 tahun mesti milih dan karena gak kenal double nationality, jadi kalau mau WNI harus lepas US citizenshipnya," jelas warganet.
"Jika seseorang hamil besar dan kemudian melahirkan di sana, maka anak tersebut secara otomatis menjadi warga negara AS. Kecuali untuk anak diplomat/pemegang paspor diplomatik, karena dianggap tidak 'berada di bawah yurisdiksi' AS," jelas lainnya.