ASN atau PNS Tidak Boleh Suarakan Aspirasi dalam Aksi #KawalPutusanMK?

M Nurhadi

Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:58 WIB
ASN atau PNS Tidak Boleh Suarakan Aspirasi dalam Aksi #KawalPutusanMK?
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPU RI Jakarta, Jumat (23/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Viral #KawalPutusanMK ini merespons sikap Baleg DPR terkait batas usia minimal calon kepala daerah yang menguntungkan putera Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tak bisa disuarakan secara bebas oleh seluruh warga negara. Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menyuarakan aspirasi secara bebas karena aturan bahwa ASN harus netral.

Menyuarakan isu politik bagi ASN masih menjadi hal yang tabu. Mengawal putusan MK yang erat hubungannya dengan kandidat kepala daerah dan ranah politik, tak ubahnya peraturan bahwa ASN harus netral dalam menyikapi isu – isu terkait pemilu.

Melansir website Kementerian Keuangan, netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Sekali lagi, apa itu Aparatur Sipil Negara? ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Apa hubungan ASN dengan Pemilu adalah terkait konsistensi menjaga netralitas di Pemilu mendatang, Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama masa Pemilu 2024. Mengharapkan ASN untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis.

Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan, juga menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu. Sebab ASN merupakan professional yang mengabdikan diri kepada negara.

Dalam peran mereka sebagai seorang pegawasi profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan.

baca juga

Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besok DPR Akan Sahkan PKPU dengan Merujuk ke Putusan MK

Besok DPR Akan Sahkan PKPU dengan Merujuk ke Putusan MK

News | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 23:02 WIB

Mengukur Kembali Demokrasi dengan Kaca Mata Hatta: Rakyat Tertindas, Lawan!

Mengukur Kembali Demokrasi dengan Kaca Mata Hatta: Rakyat Tertindas, Lawan!

Your Say | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 21:01 WIB

Sempat Dipakai Netizen untuk Sindir Putusan MK, Cuitan Lawas Ridwan Kamil Mendadak Hilang

Sempat Dipakai Netizen untuk Sindir Putusan MK, Cuitan Lawas Ridwan Kamil Mendadak Hilang

Tekno | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 18:30 WIB

PKB Isyaratkan Ubah Peta Pengusungan Pilkada 2024 Pasca Putusan MK, Termasuk di Jakarta?

PKB Isyaratkan Ubah Peta Pengusungan Pilkada 2024 Pasca Putusan MK, Termasuk di Jakarta?

News | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:30 WIB

Aksi Cilacap Bergerak Hasilkan Nota Kesepakatan dengan DPRD Cilacap

Aksi Cilacap Bergerak Hasilkan Nota Kesepakatan dengan DPRD Cilacap

Your Say | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:24 WIB

Majene Memanas: Darurat Demokrasi dalam Budaya Intimidasi Polisi terhadap Mahasiswa

Majene Memanas: Darurat Demokrasi dalam Budaya Intimidasi Polisi terhadap Mahasiswa

Your Say | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 16:19 WIB

Terkini

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Konten Mindfulness Maudy Ayunda Dikritik Tone Deaf, di Mana Letak Masalahnya?

Konten Mindfulness Maudy Ayunda Dikritik Tone Deaf, di Mana Letak Masalahnya?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:26 WIB

Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'

Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:22 WIB

Amanda Rigby Umur Berapa? Disebut-sebut Akan Segera Dinikahi Andre Taulany

Amanda Rigby Umur Berapa? Disebut-sebut Akan Segera Dinikahi Andre Taulany

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 14:21 WIB

Dewa United Dorong Taisei Marukawa Jadi WNI, Punya Modal untuk Perkuat Timnas Indonesia

Dewa United Dorong Taisei Marukawa Jadi WNI, Punya Modal untuk Perkuat Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB

Kalau Namanya Makan Bergizi Gratis, Mana Jaminan Gizinya?

Kalau Namanya Makan Bergizi Gratis, Mana Jaminan Gizinya?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB

Karhutla Melanda 7 Gunung di Jatim, Kemenhut Duga Ada Faktor Manusia

Karhutla Melanda 7 Gunung di Jatim, Kemenhut Duga Ada Faktor Manusia

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:16 WIB

×