a. Unduh dan Pasang Aplikasi M-Paspor
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui PlayStore atau AppStore.
b. Daftarkan Akun
- Daftarkan akun dengan mengisi data diri lengkap hingga akun berhasil diaktifkan.
3. Pilih Kantor Imigrasi
- Pilih kantor imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor.
4. Ambil Nomor Antrean
- Ambil nomor antrean untuk pengurusan paspor melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi.
5. Datang ke Kantor Imigrasi
- Datang ke kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Lakukan foto dan wawancara dengan petugas imigrasi.
6. Tunggu Proses Pembuatan Paspor
- Paspor biasanya selesai dalam waktu 3 hari kerja.
7. Ambil Paspor
- Setelah paspor selesai, Anda dapat mengambilnya dengan dua metode: langsung ke kantor imigrasi atau melalui layanan pengiriman.
3. Biaya dan Syarat Tambahan
- Biaya Paspor: Biaya paspor biasanya telah termasuk dalam proses pengurusan, tetapi ada biaya tambahan untuk penggantian paspor rusak atau hilang.
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000 (biaya percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
- Syarat Tambahan: Jika Anda memiliki syarat tambahan seperti surat rekom umroh, pastikan Anda membawa dokumen tersebut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan dokumen yang tepat, Anda dapat membuat paspor dengan mudah dan cepat.