Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru 2024

Suhardiman | Suara.com

Rabu, 04 September 2024 | 14:08 WIB
Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru 2024
Ilustrasi paspor Indonesia. [Imigrasi Yogyakarta/Tangkapan Layar]

Suara.com - Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor juga berfungsi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri, serta memberikan izin kepada pemiliknya untuk meninggalkan negaranya dan memasuki negara lain.

Beberapa negara juga memerlukan visa yang ditempelkan di dalam paspor sebagai izin tambahan untuk masuk

Cara Membuat Paspor

Membuat paspor di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah cara membuat paspor secara rinci:

1. Persyaratan Dokumen

Untuk membuat paspor, Anda perlu menyediakan beberapa dokumen asli dan fotokopi. Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini harus masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK terbaru.

- Akte Kelahiran: Dokumen yang mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

- Akte Perkawinan atau Buku Nikah: Dokumen yang mencantumkan informasi pernikahan.

- Ijazah: Dokumen yang mencantumkan informasi pendidikan.

- Surat Baptis: Dokumen yang mencantumkan informasi baptisan.

- Surat Pewarganegaraan Indonesia: Bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Langkah-Langkah Membuat Paspor

a. Unduh dan Pasang Aplikasi M-Paspor

- Unduh aplikasi M-Paspor melalui PlayStore atau AppStore.

b. Daftarkan Akun

- Daftarkan akun dengan mengisi data diri lengkap hingga akun berhasil diaktifkan.

3. Pilih Kantor Imigrasi

- Pilih kantor imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor.

4. Ambil Nomor Antrean

- Ambil nomor antrean untuk pengurusan paspor melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi.

5. Datang ke Kantor Imigrasi

- Datang ke kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

- Lakukan foto dan wawancara dengan petugas imigrasi.

6. Tunggu Proses Pembuatan Paspor

- Paspor biasanya selesai dalam waktu 3 hari kerja.

7. Ambil Paspor

- Setelah paspor selesai, Anda dapat mengambilnya dengan dua metode: langsung ke kantor imigrasi atau melalui layanan pengiriman.

3. Biaya dan Syarat Tambahan

- Biaya Paspor: Biaya paspor biasanya telah termasuk dalam proses pengurusan, tetapi ada biaya tambahan untuk penggantian paspor rusak atau hilang.

- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

- Paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000

- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000 (biaya percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

- Syarat Tambahan: Jika Anda memiliki syarat tambahan seperti surat rekom umroh, pastikan Anda membawa dokumen tersebut.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan dokumen yang tepat, Anda dapat membuat paspor dengan mudah dan cepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara

Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:13 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Kasus Paspoorgate Dean James: Pengadilan Belanda Tolak Tuntutan NAC Breda

Kasus Paspoorgate Dean James: Pengadilan Belanda Tolak Tuntutan NAC Breda

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 22:01 WIB

Dirtek FC Emmen Sebut Hidup Tim Geypens Hancur Gara-gara Skandal Paspor

Dirtek FC Emmen Sebut Hidup Tim Geypens Hancur Gara-gara Skandal Paspor

Bola | Jum'at, 24 April 2026 | 11:39 WIB

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:09 WIB

Sempat Absen karena Masalah Paspor, Pemain Naturalisasi Indonesia Ini Jadi Starter

Sempat Absen karena Masalah Paspor, Pemain Naturalisasi Indonesia Ini Jadi Starter

Bola | Senin, 20 April 2026 | 10:59 WIB

Skandal Paspor Eredivisie: Pemain Keturunan Depok Bersyukur Belum Jadi WNI

Skandal Paspor Eredivisie: Pemain Keturunan Depok Bersyukur Belum Jadi WNI

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 13:54 WIB

Pelatih Belanda Bingung Disinggung Soal Paspoorgate Bisa Berdampak Besar Bagi Pemain Indonesia

Pelatih Belanda Bingung Disinggung Soal Paspoorgate Bisa Berdampak Besar Bagi Pemain Indonesia

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 13:28 WIB

Menanti Debut Tim Geypens di Timnas: Terganjal Polemik Paspor atau Kalah Saing dari Calvin Verdonk?

Menanti Debut Tim Geypens di Timnas: Terganjal Polemik Paspor atau Kalah Saing dari Calvin Verdonk?

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 18:05 WIB

Tersandung Skandal Pasporgate, Tim Geypens Menyesal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Tersandung Skandal Pasporgate, Tim Geypens Menyesal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 11 April 2026 | 14:18 WIB

Terkini

Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha

Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:04 WIB

Kamis Beruntung, 4 Shio Paling Hoki dan Panen Cuan pada 28 Mei 2026

Kamis Beruntung, 4 Shio Paling Hoki dan Panen Cuan pada 28 Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: Hukum Kurban Pakai Uang Negara, Rekomendasi AC Panasonic 1/2 PK

Terpopuler: Hukum Kurban Pakai Uang Negara, Rekomendasi AC Panasonic 1/2 PK

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:50 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung pada 28 Mei 2026: Banjir Rezeki Akhir Bulan!

4 Zodiak Paling Beruntung pada 28 Mei 2026: Banjir Rezeki Akhir Bulan!

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:35 WIB

Cassidy Lee Hadirkan The Journey, Pertunjukan Sulap yang Sukses Memukau Penonton

Cassidy Lee Hadirkan The Journey, Pertunjukan Sulap yang Sukses Memukau Penonton

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 06:05 WIB

Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci

Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:08 WIB

Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri

Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 21:19 WIB

5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian

5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:35 WIB

4 Bedak Padat yang Tahan sampai 24 Jam: High Coverage, Makeup Tetap Flawless Seharian

4 Bedak Padat yang Tahan sampai 24 Jam: High Coverage, Makeup Tetap Flawless Seharian

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:10 WIB

Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet

Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:00 WIB