Di Indonesia, hukum tentang aborsi telah ditetapkan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005. Mengacu dari ketentuan itu, aborsi boleh dilakukan selama dalam keadaan darurat yang mana bila tindakan ini tidak dilakukan maka akan mengancam nyawa sang ibu.
Selanjutnya, aborsi juga diperbolehkan apabila hajat yaitu jika tidak dikerjakan maka akan mengalami kesulitan yang berat. Sedangkan, ditinjau dari ketentuan hukumnya, aborsi haram dilakukan sejak terjadinya proses implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
Aborsi boleh dilakukan selama ada udzur baik yang sifatnya darurat atau hajat. Keadaan darurat yang dimaksud seperti:
- Wanita hamil yang sedang mengalami sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan juga penyakit fisik berat lainnya atas diagnosa dokter
- Dalam keadaan kehamilan yang mengancam nyawa ibu
Di sisi lain, dalam keadaan hajat maka yang diizinkan untuk melakukan aborsi antara lain sebagai berikut:
- Janin yang dikandung telah dideteksi menderita cacat genetik yang bila dilahirkan akan sulit disembuhkan
- Kehamilan akibat tindak pemerkosaan yang ditetapkan oleh tim berwenang dan di dalamnya ada keluarga korban, dokter, dan ulama
- Kebolehan aborsi yakni sebelum janin berusia 40 hari
Aborsi secara legal hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. MUI menyatakan aborsi haram hukumnya bila dilakukan terhadap kehamilan yang terjadi karena zina.
Itu tadi hukum Islam aborsi. Kesimpulannya Islam melarang tindakan ini kecuali bila benar-benar mangancam nyawa ibu dan calon anak di kemudian hari.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari