Jokowi Sebulan Lagi Lengser, Apa Saja Fasilitas yang Diterima Mantan Presiden?

Husna Rahmayunita

Rabu, 25 September 2024 | 10:29 WIB
Jokowi Sebulan Lagi Lengser, Apa Saja Fasilitas yang Diterima Mantan Presiden?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Instagram/jokowi)

Suara.com - Setelah menjabat sebagai presiden selama 10 tahun, Joko Widodo (Jokowi) akan segera lengser dari kedudukannya pada bulan Oktober 2024 ini. Seperti halnya seorang pekerja, kira-kira apa saja fasilitas yang akan diterima calon mantan presiden Jokowi setelah lengser dari jabatannya?

Seiring dengan usainya tanggung jawab Joko Widodo sebagai presiden, presiden dan wakil presiden terpilih juga akan segera dilantik di bulan yang sama. Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Prabowo dan Gibran akan mengucap sumpah Presiden dan Wakil Presiden pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang.

Apa saja fasilitas dan tunjangan mantan presiden indonesia?

[suara.com/Bagus Santosa]
[suara.com/Bagus Santosa]

Tunjangan dan fasilitas mantan presiden yang akan segera didapatkan oleh Jokowi telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Bila tidak ada perubahan, ayah dari wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka ini akan mendapatkan uang tunjangan bulanan senilai Rp30,24 juta saat pensiun. Nilai ini setara dengan gaji pokok seorang presiden.

Selain itu, Jokowi akan menerima berbagai fasilitas tunjangan lain dari negara, seperti berikut.

  • Perawatan kesehatan untuk keluarga.
  • Rumah layak huni dengan perlengkapannya.
  • Biaya rumah tangga (air, listrik, dan telepon).
  • Kendaraan resmi, lengkap dengan pengemudi.
  • Fasilitas pengamanan dari Pasapampampres.

Berbagai fasilitas dan tunjangan tersebut diberikan dengan tujuan untuk memastikan bahwa mantan presiden dan wakil presiden Indonesia bisa menjalani kehidupan yang layak. Wakil presiden pun akan mendapatkan fasilitas serupa, hanya saja tunjangan bulanannya akan menyesuaikan gaji pokoknya.

Presiden Jokowi sendiri memang sudah membangun rumah pensiunannya sejak beberapa bulan lalu.

baca juga

Jika beberapa mantan presiden sebelumnya memilih untuk membangun rumah di Jakarta, Jokowi memutuskan untuk membangun rumah di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Rumah ini diperkirakan memiliki luas lahan mencapai 12.000 meter persegi. Jokowi mengaku memilih Karanganyar supaya lebih dekat dengan keluarganya.

Demikian informasi mengenai fasilitas dan tunjangan yang akan diterima Jokwi setelah pensiun menjadi presiden

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Lengser Jokowi Rajin Groundbreaking Infrastruktur di IKN, Kali Ini Sekolah Asal Australia

Jelang Lengser Jokowi Rajin Groundbreaking Infrastruktur di IKN, Kali Ini Sekolah Asal Australia

Bisnis | Rabu, 25 September 2024 | 09:47 WIB

Cek Fakta: Sidang Pemakzulan Jokowi

Cek Fakta: Sidang Pemakzulan Jokowi

News | Rabu, 25 September 2024 | 09:44 WIB

Habis Masa Jabatan, Jokowi Tetap Terima Gaji? Ini Besarannya!

Habis Masa Jabatan, Jokowi Tetap Terima Gaji? Ini Besarannya!

Video | Rabu, 25 September 2024 | 08:05 WIB

Terkini

Dikaitkan dengan Ritual Pesugihan, Viral Daftar Harga Layanan Ritual di Gunung Kawi

Dikaitkan dengan Ritual Pesugihan, Viral Daftar Harga Layanan Ritual di Gunung Kawi

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:20 WIB

Masalah Rambut Tak Selalu Sama, Ini Pentingnya Memilih Perawatan Sesuai Kebutuhan

Masalah Rambut Tak Selalu Sama, Ini Pentingnya Memilih Perawatan Sesuai Kebutuhan

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:09 WIB

4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original

4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:44 WIB

5 Mesin Cuci Portable yang Muat 4,5 Kg Baju, Cocok untuk Kos-kosan atau Paviliun

5 Mesin Cuci Portable yang Muat 4,5 Kg Baju, Cocok untuk Kos-kosan atau Paviliun

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:22 WIB

5 Manfaat Memutar Musik saat Kerja, Bantu Kurangi Stres dan Tingkatkan Produktivitas

5 Manfaat Memutar Musik saat Kerja, Bantu Kurangi Stres dan Tingkatkan Produktivitas

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:15 WIB

5 Skincare Hada Labo untuk Mencerahkan Kulit Wajah yang Kusam

5 Skincare Hada Labo untuk Mencerahkan Kulit Wajah yang Kusam

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:10 WIB

3 Lipstik Awet dan Anti Luntur untuk Ngopi Cantik, Gak Repot Touch Up saat Nongkrong

3 Lipstik Awet dan Anti Luntur untuk Ngopi Cantik, Gak Repot Touch Up saat Nongkrong

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:25 WIB

5 Jenis Sepatu Lari dan Fungsinya Sesuai Kebutuhan, Jangan Salah Pilih!

5 Jenis Sepatu Lari dan Fungsinya Sesuai Kebutuhan, Jangan Salah Pilih!

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:13 WIB

Staycation Rasa Liburan di Tengah Jakarta, Menemukan Oase Hijau Bernama Park 5 Simatupang

Staycation Rasa Liburan di Tengah Jakarta, Menemukan Oase Hijau Bernama Park 5 Simatupang

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:06 WIB

Panduan Lengkap Urus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Caranya

Panduan Lengkap Urus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Caranya

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:55 WIB

×