Apakah Tidak Lulus CPNS 2024 Bisa Ikut PPPK? Ini Aturan Resminya

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:24 WIB
Apakah Tidak Lulus CPNS 2024 Bisa Ikut PPPK? Ini Aturan Resminya
Apakah Tidak Lulus CPNS 2024 Bisa Ikut PPPK (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Pelamar prioritas (guru prioritas dan D4 Bidan Pendidik 2023)
  • Eks tenaga honorer kategori II (THK-II)
  • Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN
  • Tenaga non-ASN yang masih bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Sebagai catatan, eks THK-II adalah tenaga honorer yang terdaftar di database eks THK II BKN.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang gajinya tidak dibiayai dari APBN atau APBD.

Calon pelamar dapat memeriksa apakah nama mereka terdaftar sebagai eks THK II melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/.

Demikianlah informasi mengenai aturan seleksi PPPK 2024 bagi peserta yang tidak lulus CPNS. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI