- Pelamar prioritas (guru prioritas dan D4 Bidan Pendidik 2023)
- Eks tenaga honorer kategori II (THK-II)
- Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN
- Tenaga non-ASN yang masih bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Sebagai catatan, eks THK-II adalah tenaga honorer yang terdaftar di database eks THK II BKN.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang gajinya tidak dibiayai dari APBN atau APBD.
Calon pelamar dapat memeriksa apakah nama mereka terdaftar sebagai eks THK II melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Demikianlah informasi mengenai aturan seleksi PPPK 2024 bagi peserta yang tidak lulus CPNS. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas