Hukum dan Sanksi Pelaku Aborsi, Siapa Saja yang Bisa Dinyatakan Bersalah?

Vania Rossa | Suara.com

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 07:15 WIB
Hukum dan Sanksi Pelaku Aborsi, Siapa Saja yang Bisa Dinyatakan Bersalah?
Ilustrasi hukum dan sanksi pelaku aborsi (Freepik)

Suara.com - Tindakan aborsi semakin marak di Indonesia. Bahkan ada sejumlah dokter yang turut membuka praktik aborsi. Lantas adakah hukum dan sanksi pelaku aborsi? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa aborsi merupakan tindakan menggugurkan kandungan. Ada berbagai pemicu seorang wanita melakukan aborsi, di antaranya hamil di luar nikah, kurangnya dukungan keluarga, ketidakmampuan ekonomi, tidak hingga adanya masalah dengan pasangan.

Tindakan aborsi dengan alasan seperti yang disebutkan di atas apakah termasuk tindakan melanggar hukum? Adakah hukum dan sanksi pelaku aborsi? Berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Hukum Dan Sanksi Pelaku Aborsi

Tindakan aborsi di banyak negara dianggap legal unruk kondisi tertentu. Sedangkan di Indonesia,  tindakan aborsi hanya diperbolehkan jika ada persetujuan dokter serta dalam situasi tertentu, seperti kesehatan ibu atau bayi terancam.

Jika tindakan aborsi tanpa persetujuan dokter, maka itu termasuk pelanggaran hukum. Nah berikut ini rincian hukum dan sanksi bagi pelaku aborsi berdasarkan undang-undang tentang kesehatan Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009.

Berdasarkan Pasal 194 tersebut, melakukan tindakan aborsi yang tidak sesuai ketentuan (kecuali dalam kondisi darurat medis atau akibat perkosaan), maka akan dapat hukuman dan sanksi berupa pidana penjara selambatnya 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal tersebut juga dapat menjerat pihak perempaun yang melakukan aborsi serta pihak medis/dokter/tenaga kesehatan yang juga dengan sengaja membantu melakukan praktik aborsi illegal.

Sanksi pidana pelaku aborsi ilegal tercantum juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun ketentuannya berdasarkan pasal 299 KUHP yakni sebagai berikut:

1. Barang siapa yang dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, maka diancam pidana penjara selambatnya 4 tahun atau denda maksimal Rp45.000 (empat puluh lima ribu rupiah).

2.  Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

3. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Demikian ulasan mengenai hukum dan sanksi pelaku aborsi baik untuk pihak perempuan, pasangan, dan dokter yang membantu melakukan tindakan tersebut. 

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasih Saran Gratis buat Nikita Mirzani, Segini Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara

Kasih Saran Gratis buat Nikita Mirzani, Segini Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara

Lifestyle | Rabu, 25 September 2024 | 10:52 WIB

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Lolly, Kena Pasal Berlapis?

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Lolly, Kena Pasal Berlapis?

Lifestyle | Rabu, 25 September 2024 | 10:09 WIB

Niat Hati Bela Vadel Badjideh, Pengakuan Razman Arif Nasution Soal Dugaan Aborsi Lolly Malah Jadi Bumerang?

Niat Hati Bela Vadel Badjideh, Pengakuan Razman Arif Nasution Soal Dugaan Aborsi Lolly Malah Jadi Bumerang?

Lifestyle | Selasa, 24 September 2024 | 11:41 WIB

Terkini

Nggak Perlu Jastip, Produk Makanan Thailand Kini Bisa Didapat Lebih Mudah di Indonesia

Nggak Perlu Jastip, Produk Makanan Thailand Kini Bisa Didapat Lebih Mudah di Indonesia

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 00:05 WIB

Daftar Harga 5 Lipsstik Dior yang Asli, Tahan Lama dan Tak Bikin Bibir Kering

Daftar Harga 5 Lipsstik Dior yang Asli, Tahan Lama dan Tak Bikin Bibir Kering

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:10 WIB

6 Ciri Lipstik Maybelline Asli dan Palsu Agar Bibir Tidak Menghitam

6 Ciri Lipstik Maybelline Asli dan Palsu Agar Bibir Tidak Menghitam

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:25 WIB

5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas

5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:25 WIB

Serum Dulu atau Moisturizer Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar untuk Kulit Sehat

Serum Dulu atau Moisturizer Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar untuk Kulit Sehat

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

6 Zodiak yang Tak Cocok Jadi Pasangan Gemini, Hubungan dengan Scorpio Bakal Toxic

6 Zodiak yang Tak Cocok Jadi Pasangan Gemini, Hubungan dengan Scorpio Bakal Toxic

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:58 WIB

9 Rekomendasi Facial Wash Paling Murah di Indomaret, Mulai Rp15 Ribuan

9 Rekomendasi Facial Wash Paling Murah di Indomaret, Mulai Rp15 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:40 WIB

5 Parfum Travel Size Lokal yang Wanginya Tahan Lama dan Praktis Dibawa Kemana Saja

5 Parfum Travel Size Lokal yang Wanginya Tahan Lama dan Praktis Dibawa Kemana Saja

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:16 WIB

BRI Promo Spesial Hello Kitty x Jisoo di Kota Kasablanka: Borong Merchandise Dapat Cashback Seru

BRI Promo Spesial Hello Kitty x Jisoo di Kota Kasablanka: Borong Merchandise Dapat Cashback Seru

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:46 WIB

Shio Apa yang Paling Pelit? Ternyata Ini Juaranya

Shio Apa yang Paling Pelit? Ternyata Ini Juaranya

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:20 WIB