Jawaban Raffi Ahmad saat Gelar Kontroversialnya Disebut di Pelantikan, Gayanya Bikin Netizen Ingat Seseorang

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:29 WIB
Jawaban Raffi Ahmad saat Gelar Kontroversialnya Disebut di Pelantikan, Gayanya Bikin Netizen Ingat Seseorang
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden didampingi oleh Nagita Slavina. (Instagram/priotralala)

Suara.com - Gelar Raffi Ahmad sempat menuai kontroversi. Ternyata gelar itu disebutkan saat pelantikannya sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Dalam pelantikannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, nama Raffi Ahmad dibacakan lengkap dengan titel Honoris Causa (HC) yang ia dapatkan dari UIPM.

Padahal, UIPM merupakan kampus yang tak terdaftar dalam PDDikti. Sehingga, gelar Honoris Causa Raffi Ahmad pun menjadi kontroversi.

Saat gelarnya disebut dalam pelantikan, Raffi Ahmad pun memberikan respons-nya.

"Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana, terima kasih," kata Raffi di hadapan wartawan usai pelantikan.

Cara Raffi Ahmad menjawab pertanyaan wartawan ini menuai komentar warganet. Ia menilai cara menjawab Raffi Ahmad sudah seperti pejabat yang tak lugas.

"Sesuai instruksi kalau ditanya jawabnya gitu," kata netizen.

"Jawabannya udah mirip Pak Mulyono," imbuh warganet.

"Sebelah manee?" sindir warganet.

Baca Juga: Beda Pendidikan Zita Anjani Vs Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Prabowo, Jomplang?

Raffi Ahmad hadir di Istana Negara didampingi sang istri, Nagita Slavina pada Selasa (22/10/2024) pagi tadi. Raffi pun sempat menyapa para awak media saat ditanya mengenai tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden.

"Ya jadi apa saja kita kalau diperintahkan untuk bangsa dan negara kita harus siap," ucap Raffi sambil terburu-buru untuk masuk ke Istana Negara.

Raffi Ahmad yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni akan menjalani tugas selama masa jabatannya.

Tugas Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI