Selama proses pemeriksaan, ditemukan bahwa Rudy Soik meninggalkan tugas dan berada di Jakarta, bukan di Kupang. Ia juga diketahui tidak hadir selama tiga hari berturut-turut, yang menyulitkan kelanjutan pemeriksaan.
Pelanggaran terakhir yang disebutkan adalah pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum kosong di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan BBM ilegal di Kupang.
Dengan demikian, pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Demikianlah informasi terkait profil Rudy Soik, perwira kepolisian yang dipecat usai mengungkap dugaan praktik mafia BBM di NTT.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas