IPK Berapa untuk Dapat Predikat Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Summa Cum Laude?

Vania Rossa

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:31 WIB
IPK Berapa untuk Dapat Predikat Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Summa Cum Laude?
Ilustrasi Perbedaan Summa Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Cum Laude (Freepik/odua)

Suara.com - Predikat cum laude, magna cum laude, dan summa cum laude merupakan penghargaan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang memiliki prestasi akademik yang sangat baik. Predikat-predikat ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi para lulusan, karena menunjukkan dedikasi dan kerja keras selama masa studi.

Tentu saja ketiga predikat tersebut tidak diberikan kepada sembarang orang. Hanya mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan dengan nilai IPK tertentu, dan memenuhi syarat tertentu, yang layak menyandang predikat tersebut. Lalu, apa perbedaan Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Summa Cum Laude?

Perbedaan Summa Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Cum Laude

Sama-sama diberikan atas dasar IPK yang tinggi, ketiganya memiliki perbedaan pada rentang IPK yang diperoleh seseorang. Secara berurutan, summa cum laude menjadi predikat tertinggi, magna cum laude menjadi yang kedua, dan cum laude menjadi yang ketiga.

Penjelasan spesifik terkait nilai IPK yang diperoleh adalah sebagai berikut:

  • Summa cum laude diberikan pada mahasiswa dengan IPK antara 3,91 hingga 4,00
  • Magna cum laude diberikan pada mahasiswa dengan IPK antara 3,71 hingga 3,90
  • Cum laude diberikan pada mahasiswa dengan PKN antara 3,51 hingga 3,70

Ketiganya sama-sama bergengsi, dan hanya dapat diperoleh dengan total IPK yang telah dicantumkan. Namun demikian ada beberapa syarat lain yang juga diberikan untuk mendapatkan predikat kelulusan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian bagi mahasiswa yang mengincar ‘gelar’ di atas.

Syarat Lain Mendapatkan Predikat Cum Laude

Selain mendapatkan IPK seperti yang dijelaskan di atas, ada beberapa syarat lain yang juga harus diperhatikan oleh Anda yang ingin memperoleh predikat tersebut setelah menyelesaikan bangku perkuliahan.

Beberapa syarat tambahannya adalah sebagai berikut:

baca juga
  • Masa studi tidak melebihi 8 - 10 semester, atau 4 - 5 tahun
  • Selalu menjaga prestasi akademik dengan IPK di atas 3,50 setiap semester
  • Tidak mengulang mata kuliah selama studi
  • Tidak memiliki nilai C atau D dalam setiap mata kuliah
  • Dinyatakan lulus ujian akhir atau skripsi yang telah ditetapkan oleh lembaga pendidikan

Syarat tambahan di atas sebenarnya hanya berupa garis besar saja. Setiap lembaga pendidikan atau kampus mungkin memiliki syarat atau standar lain yang digunakan sebagai acuan, sehingga Anda dapat secara langsung bertanya pada petugas yang ada di kantor jurusan atau departemen.

Predikat cum laude, magna cum laude, dan summa cum laude bisa dibilang merupakan penghargaan yang membanggakan bagi setiap lulusan. Dan untuk mendapatkan predikat tersebut, Anda perlu bekerja keras dan konsisten selama masa studi. Tapi ingat, IPK bukanlah satu-satunya penentu kesuksesan, melainkan hanya salah satu faktor penting yang dapat membuka banyak peluang di masa depan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PJ Gubernur DKI Teguh Setyabudi Putra Asli Jateng, Pernah Raih Predikat Cum-Laude dengan Disertasi Soal Pilkada

PJ Gubernur DKI Teguh Setyabudi Putra Asli Jateng, Pernah Raih Predikat Cum-Laude dengan Disertasi Soal Pilkada

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:44 WIB

Plek-Ketiplek! Mahasiswi Kembar UGM Ini Lulus Bareng dengan Predikat Cum Laude

Plek-Ketiplek! Mahasiswi Kembar UGM Ini Lulus Bareng dengan Predikat Cum Laude

Lifestyle | Selasa, 04 Juni 2024 | 19:01 WIB

Mengenal Diaz Hendropriyono: Anak AM Hendropriyono Jebolan Kampus Top Amerika Serikat Dengan Predikat Cum Laude

Mengenal Diaz Hendropriyono: Anak AM Hendropriyono Jebolan Kampus Top Amerika Serikat Dengan Predikat Cum Laude

Lifestyle | Selasa, 23 April 2024 | 09:57 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×