Dony Oskaria Jadi Wamen BUMN Sekaligus Wakil Komisaris Pertamina, Memangnya Boleh Rangkap Jabatan?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Rabu, 06 November 2024 | 20:52 WIB
Dony Oskaria Jadi Wamen BUMN Sekaligus Wakil Komisaris Pertamina, Memangnya Boleh Rangkap Jabatan?
Direktur Utama InJourney Dony Oskaria/Achmad Fauzi

Suara.com - Wakil Menteri (Wamen) BUMN, Dony Oskaria baru saja mendapatkan jabatan baru sebagai Wakil Ketua Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Itu artinya, Dony Oskaria yang merupakan Paman dari Nagita Slavina ini menjadi pejabat yang rangkap jabatan.

Keputusan tersebut tentu menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.

Rangkap jabatan seperti Dony Oskaria, boleh atau tidak?

Dony Oskaria, kerabat Sultan Andara. (Instagram/raffinagita1717)
Dony Oskaria, kerabat Sultan Andara. (Instagram/raffinagita1717)

Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR RI merupakan salah satu pihak yang tidak setuju atas rangkap jabatan yang dimiliki oleh Dony Oskaria. Sebab, jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XVII/2019, wakil menteri dilarang untuk merangkap jabatan lainnya, serupa dengan aturan yang berlaku bagi posisi menteri.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Wakil Menteri sama dengan menteri yang diangkat oleh Presiden sehingga harus tunduk pada Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara. Di dalam aturan ini tertulis bahwa mereka dilarang merangkap jabatan.

Keputusan MK terkait larangan rangkap jabatan itu adalah untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan meminimalkan potensi konflik kepentingan antar jabatan.

Tak hanya itu, rangkap jabatan juga telah bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik (UU 25/220). Di sini, secara spesifik disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik negara.

Rangkap jabatan seperti yang dilakukan oleh Dony Oskaria juga dipandang melanggar TAP MPR Nomor VI tahun 2001 mengenai Etika Kehidupan Berbangsa.

Dalam TAP MPR tersebut dijelaskan bahwa bagian Etika Politik dan Pemerintahan adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan menjunjung tinggi kepentingan publik. Rangkap jabatan sendiri dikhawatirkan bisa membuat pemiliknya memiliki keterbatasan dalam melakukan pelayanan publik. Pasalnya, masing-masing lembaga tentu memiliki tuntutan dan loyalitas tersendiri .

Baca Juga: Adu Gaji Wakil Komisaris Pertamina vs Wamen: Dua Jabatan Mentereng Dony Oskaria Paman Nagita Slavina

Karena berbagai alasan tersebut, banyak pihak yang mendesak supaya Dony Oskaria mengikuti aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut.

Demikian informasi mengenai jabatan baru Dony Oskaria yang membuatnya rangkap jabatan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI