Nia sempat melawan sehingga IS menyekap sang gadis hingga tak sadarkan diri dan merenggang nyawa. Sontak, IS menguburkan jenazah Nia di sekitar area tempat kejadian perkara (TKP).
IS terancam hukuman mati
Keluarga Nia kini menanti keadilan datang pada sosok IS. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Firisa dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024) menjelaskan kini pihaknya tengah memeriksa berkas-berkas terkait kasus kematian Nia.
Pemeriksaan tersebut ditujukan agar memperkuat pasal yang tepat terhadap tersangka. Jika terbukti melanggar pasal terberat, maka IS akan berpotensi dijatuhi hukuman mati.
Kontributor : Armand Ilham