Apa Arti Walk Out? Sikap Tegas Teh Novi saat Mediasi Kisruh Uang Donasi dengan Agus Salim

Nur Khotimah

Rabu, 27 November 2024 | 11:26 WIB
Apa Arti Walk Out? Sikap Tegas Teh Novi saat Mediasi Kisruh Uang Donasi dengan Agus Salim
Suasana mediasi Pratiwi Noviyanthi dan tim kuasa hukum Agus Salim di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Suara.com - Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi memilih walk out dalam mediasi soal kisruh uang donasi Agus Salim yang berlangsung pada Selasa (26/11/2024). Langkah Novi untuk walk out itu dilakukan karena tak terima lantaran Farhat Abbas sebagai pengacara Agus menolak melibatkan Denny Sumargo dalam perdamaian.

Aksi Novi walk out meninggalkan tempat mediasi itu pun disayangkan tidak saja pihak Agus, tapi juga pengacara Novi. Gara-gara itu, tim pengacara Novi yang diketuai Brian Praneda bahkan memilih mundur sebagai pengacara. Lantas apa itu arti walk out yang dilakukan Teh Novi? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Arti Walk Out?

Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi. [Suara.com/Tiara Rosana]
Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi. [Suara.com/Tiara Rosana]

Istilah walk out (WO) berasal dari bahasa Inggris yang diartikan dengan berjalan ke luar. Seiring berjalannya waktu, istilah ini banyak digunakan dalam beragam konteks. Kini arti walk out tidak hanya sekadar jalan ke luar, namun memiliki arti lebih luas.

Dalam definisi Cambridge Dictionary dijelaskan bahwa walk out adalah tindakan meninggalkan pertemuan resmi sebagai kelompok untuk menunjukkan ketidaksetujuan atau meninggalkan tempat kerja untuk memulai pemogokan.

Sementara itu Oxford Dictionary mendefinisikan walk out sebagai tindakan keluar dari pertemuan secara tiba-tiba untuk menunjukkan ketidaksetujuan.

Dalam konteks rapat menurut Collins Dictionary, walk out terjadi ketika sejumlah atau seluruh peserta keluar untuk mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap kejadian dalam rapat itu.

Aksi walk out dapat dilakukan oleh siapa saja tak terbatas. Bukan hanya di Indonesia, walk out pun telah lebih dulu dimulai oleh negara-negara barat dalam konteks politik.

Walk out bisa merujuk pada protes dan penolakan terhadap suatu kebijakan yang sedang diputuskan atau sudah diputuskan. Dengan melakukan aksi walk out, pelaku dianggap tidak memberi dukungan pada lembaga atau organisasi tempat mereka tergabung.

Pemicu terjadinya walk out pun bisa beragam seperti ketidaksetujuan suatu kelompok atas kebijakan yang berlaku. Walk out juga diartikan sebagai pendiaman yang sengaja dilakukan untuk memancing perubahan besar-besaran di organisasi.

baca juga

Aksi walk out dianggap sebagai ekspresi dalam sistem demokrasi. Pelaku walk out pun tidak akan mendapat sanksi atau hukuman tertentu sehingga dapat dilakukan oleh siapa saja. Walk out pun sah untuk dilakukan namun tidak berpengaruh pada aturan yang sudah diputuskan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seret ODGJ, Farhat Abbas Minta Pemerintah Larang Yayasan Pratiwi Noviyanthi Open Donasi

Seret ODGJ, Farhat Abbas Minta Pemerintah Larang Yayasan Pratiwi Noviyanthi Open Donasi

Entertainment | Rabu, 27 November 2024 | 11:20 WIB

Farhat Abbas Ketar-ketir Cuma Dengar Suara Denny Sumargo dari Telepon: Itu Provokator!

Farhat Abbas Ketar-ketir Cuma Dengar Suara Denny Sumargo dari Telepon: Itu Provokator!

Entertainment | Rabu, 27 November 2024 | 10:57 WIB

Dituding Pojokkan Pratiwi Noviyanthi, Ketikan Farhat Abbas Sebagai Pengacara Disorot: Kayak Gak Sekolah

Dituding Pojokkan Pratiwi Noviyanthi, Ketikan Farhat Abbas Sebagai Pengacara Disorot: Kayak Gak Sekolah

Entertainment | Rabu, 27 November 2024 | 09:40 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×