Bayaran Fantastis Gus Miftah Sekali Ceramah Tembus Rp 75 Juta, Belum Lapor LHKPN Sejak Jadi Utusan Presiden!

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2024 | 15:15 WIB
Bayaran Fantastis Gus Miftah Sekali Ceramah Tembus Rp 75 Juta, Belum Lapor LHKPN Sejak Jadi Utusan Presiden!
Gus Miftah (Instagram/gusmiftah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang bersangkutan (Gus Miftah) belum lapor (LHKPN)," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Ia juga mengingatkan agar Gus Miftah segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu pelaporan pada 22 Januari 2025.

Menurut Budi, batas waktu pelaporan LHKPN bagi Gus Miftah adalah tiga bulan setelah pelantikannya sebagai Utusan Khusus Presiden.

"Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting untuk pencegahan korupsi melalui transparansi harta kekayaan penyelenggara negara," tegasnya.

Pelaporan ini menjadi kewajiban setiap pejabat negara untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi. Dalam hal ini, Gus Miftah sebagai tokoh publik diharapkan segera melaporkan harta kekayaannya.

Sumber Kekayaan Gus Miftah

Meski belum melaporkan LHKPN, sumber kekayaan Gus Miftah dapat diketahui dari aktivitas dan profesinya. Selain sebagai pendakwah dan pemilik Pesantren Ora Aji, ia memiliki bisnis parfum bernama D'Goes.

Gus Miftah juga pernah menjadi brand ambassador untuk biro haji dan umroh. Menariknya, Gus Miftah juga aktif di dunia digital melalui kanal YouTube Gus Miftah Official, yang memiliki lebih dari 1 juta subscriber.

Berdasarkan data dari SocialBlade, penghasilan dari kanal tersebut diperkirakan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 85 juta per bulan.

Sebagai Utusan Presiden, Gus Miftah juga menerima gaji dan tunjangan resmi dari negara yang jumlahnya mencapai Rp 18 juta per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI