Bukan Sopir Biasa, Jabatan Asli Penganiaya Dokter Koas Ternyata di Kantor BPJN Sumsel

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 20 Desember 2024 | 16:01 WIB
Bukan Sopir Biasa, Jabatan Asli Penganiaya Dokter Koas Ternyata di Kantor BPJN Sumsel
Kolase foto sosok-sosok yang terlibat dalam penganiayaan dokter koas di Palembang. [X]

Tak hanya itu, Datok juga diketahui masih ada hubungan keluarga dengan Sri Meilina karena kedua nenek mereka diketahui merupakan sepupu. Datok juga diketahui bukanlah supir asli dari keluarga Lady, namun kerap dimintai bantuan untuk menjemput Lady dan ibunya.

Kini, Datok pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan akan segera menjalani proses sidang.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI