Tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan subjek pajaknya. Untuk individu, tarifnya progresif, mulai dari 5% hingga 35%, tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak (PKP).
Pajak ini dihitung berdasarkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri. Contoh PPh yang umum dikenal adalah PPh Pasal 21 (untuk karyawan) dan PPh Pasal 23 (atas jasa atau dividen).
Biasanya, pihak perusahaan sudah memberikan rincian PPh kepada setiap pegawainya untuk dilaporkan kepada Kantor Pajak sebagai bentuk kewajiban pajak yang sudah dibayarkan di setiap penghasilan.
Kontributor : Dea Nabila