Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya PPN dan PPh yang Kerap Bikin Bingung

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:41 WIB
Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya PPN dan PPh yang Kerap Bikin Bingung
Ilustrasi PPN dan PPh. (Pixabay/geralt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan subjek pajaknya. Untuk individu, tarifnya progresif, mulai dari 5% hingga 35%, tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak (PKP). 

Pajak ini dihitung berdasarkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri. Contoh PPh yang umum dikenal adalah PPh Pasal 21 (untuk karyawan) dan PPh Pasal 23 (atas jasa atau dividen).

Biasanya, pihak perusahaan sudah memberikan rincian PPh kepada setiap pegawainya untuk dilaporkan kepada Kantor Pajak sebagai bentuk kewajiban pajak yang sudah dibayarkan di setiap penghasilan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI