Sehingga, penurunan biaya haji di tahun 2025 ini juga berdampak kepada penurunan biaya kedua komponen tersebut.
Nantinya, pengesahan raker terkait biaya haji ini akan menjadi landasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memutuskan BPIH tahun 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyebutkan jika besaran BPIH diputuskan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Terkait kuota, pada tahun 2025 Indonesia mendapat jatah sebanyak 221.000 yang terbagi atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Dari hasil rapat ini, Menag berharap bisa bermanfaat bagi masyarakat, terutama umat Muslim yang akan mendaftar haji di tahun 2025.
"Kita ingin bukan hanya tersenyum di Januari tapi juga tersenyum di bulan Juni pada saat penyelenggaraan ibadah haji tidak ada kekurangan berarti yang dialami jemaah," tutup Menag.
Kontributor : Damayanti Kahyangan